Jumat, 05 Juni 2015

MAKALAH KEBEBASAN DAN TANGGUNGJAWAB DALAM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

      1.1  LATAR BELAKANG
Manusia yang lahir ke dunia ini memiliki tujuan dan fungsi. Alam yang indah dan besar ini diciptakan oleh allah untuk dinikmati oleh manusia. Apa yang ada baik itu hewan, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya. Karena allah ingin menjadikan manusia sebagai khilafah dan membawa amanah yang besar dari-Nya.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah ini tidak bisa dipungkiri akan adanya kesalahan dan kelalaian yang itu semua sudah ketetapannya. Maka Allah swt dengan keterangan dan aturannya yang diajarkan dan dibawakan oleh utusannya memberitahukan akan balasan yang kita terima setelah kita melakukan sesuatu hal. Apa itu baik dan buruk tergantung sampai mana petunjuk yang ia peroleh. Oleh sebab itu Allah swt memberikan kepada kita kebebasan sekaligus tanggung jawab yang jelas dalam menjalani hidup ini. Sebab apabila tanpa itu akan terjadi kekacauan dan kerusuhan setiap saatnya. Dan dalam makalah ini akan dibahas sedikit mengenai kebebasan dan kewajiban dalam konsep Islam.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian kebebasan dan tanggung jawab dalam Islam?
2.      Apa bentuk dan konsep-konsep dari kebebasan dan tanggung jawab dalamm Islam?

1.3  TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dari kebebasan dan tanggung jawab dalam konsep Islam.
2.      Untuk mengetahui bentuk dan konsep-konsep kebebasan dan tanggung jawab dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Konsep Kebebasan dan Tanggung Jawab dalam Islam
A.    Kebebasan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kebebasan merupakan kata dasar dari bebas yang artinya lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dsb sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dsb dng leluasa): lepas dr (kewajiban, tuntutan, perasaan takut, dsb): tidak dikenakan (pajak, hukuman, dsb): tidak terikat atau terbatas oleh aturan dsb: merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing): tidak terdapat (didapati) lagi. Dan kebebasan adalah keadaan bebas: kemerdekaan[1]
Kebebasan menurut Ahad Charris Zubair adalah terjadi apabila kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak di batasi oleh suatu paksaan dari atau keterikatan kepada orang lain. Paham ini disebut bebas negatif, karena hanya dikatakan bebas dari apa, tetapi tidak ditentukan bebas untuk apa. Seorang disebut bebas apabila:
1.      Dapat menentukan sendiri tujuan-tujuannya dan apa yang dilakukannya
2.      Dapat memilih antara kemungkinan-kemungkinan yang tersedia baginya, dan
3.      Tidak dipaksa atau terikat untuk memuat sesuatu yang tidak akan dpilihnya sendiri ataupun dicegah dari berbuat apa yang dipilihnya sendiri, oleh kehendak orang lain, negara atau kekuasaan apapun.[2]
Kebebasan manusia menurut Muhammad Iqbal diawali dengan konsep Ego dengan berpangkal pada konsep intuisi. Bahwa adanya ego yang berpusat, bebas, dan imortal bisa diketahui secara langsung lewat intuisi.
Meskipun demikian, intuisi ini hanya dapat berlangsung pada saat manusia mengambil keputusan. kegiatan pengambil keputusan ini manusia “Aku” harus memutuskannya, keputusan itu bukan karena intuisi agama menghendakinya, atau rasionalitas yang menghendakinya, bahkan Tuhan sekalipun, melainkan aku yang menghendakinya. Artinya kebebasan manusia dalam menentukan sikap manusia secara pribadi itu mutlak.
Kebebasan manusia menurut Muhammad Iqbal, terkait dengan bertitik tolak pada konsep ego. Bahwa manusia merupakan kesatuan jiwa dan tubuh yang sering disebut dengan “diri”, sedang identitas manusia ada pada individualitas yang mempunyai kesadaran dan kebebasan.
Kebebasan manusia menurut Muhammad Iqbal adalah kebebasan eksistensial. Kebebasan eksistensial adalah kebebasan menyeluruh yang menyangkut seluruh kepribadian manusia. Kebebasan tersebut mencakup seluruh kehidupan manusia dan tidak terbatas pada salah satu aspek tertentu saja. Dalam hal ini Muhammad Iqbal menjelaskan
“Unsur bimbingan dan pengawasan dalam aktifitas ego dengan jelas memperlihatkan bahwa ego itu merupakan suatu kausalitas pribadi yang bebas. Ia turut mengambil bagian dalam kehidupan dan kebebasan Diri Mutlak yang dengan membolehkan munculnya diri yang berkesudahan yang sanggup berprakarsa sendiri, telah membatasi kebebasan ini atas kemauan bebas-Nya sendiri."
Dari penjelasan tersebut, tampak bahwa kebebasan manusia menurut Muhammad Iqbal, tidak semata-mata bebas tanpa batas, justru dalam kebebasan manusia tersebut terdapat ketidakbebasan, karena dalam kebebasan akan berhadapan dengan situasi yang tidak dapat kita capai.[3]
Maka kesimpulan dari pengertian kebebasan adalah upaya dalam melakukan sesuatu hal yang sesuai keinginan dan tidak mendatangkan keburukan. Sebab kebebasan yang buruk itu tidak bisa dibenarkan.

B.     Tanggung jawab
Pengertian tanggung jawab dalam kamus bahasa indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.[4] Jadi segala perbuatan yang dilakukan harus diperhitungkan dan memiliki dampak, baik itu positif maupun negatif.
Tanggung jawab adalah bagian dari ajaran Islam yang disebut mas'uliyyah. Tanggung jawab artinya ialah bahwa setiap manusia apapun statusnya pertama harus bertanya kepada dirinya sendiri apa yang mendorongnya dalam berperilaku, bertutur kata, dan merencanakan sesuatu. Apakah perilaku itu berlandaskan akal sehat dan ketakwaan, atau malah dipicu oleh pemujaan diri, hawa nafsu, dan ambisi pribadi. Jika manusia dapat menentramkan hati nuraninya dan merespon panggilan jiwanya yang paling dalam, maka dia pasti bisa bertanggungjawab kepada yang lain.
Allah SWT berfirman;
إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً
 "Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." (QS.17.36)
Mata, telinga, kalbu semua ini adalah sarana yang telah dianugerahkan Allah SWT dan kelak akan diminta pertanggungjawabannya. Kita semua harus bertanggungjawab atas apa yang telah kita lihat dengan mata kita; apakah kita melihat? Apakah kita cermat? Apakah kita ingin untuk melihat? Apakah kita ingin untuk mendengar? Apakah kita berniat mengambil keputusan dan mengimplementasikannya? Semua ini adalah tanggung jawab. [5]
Rasulullah SAW bersabda;
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَ كُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Kamu semua adalah pemelihara, dan setiap kamu bertanggungjawab atas peliharaannya."
Pada prinsipnya tanggungjawab dalam Islam itu berdasarkan atas perbuatan individu saja sebagaimana ditegaskan dalam beberapa ayat seperti ayat 164 surat Al An’am
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
Artinya:
“Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”
Dalam surat Al Mudatstsir ayat 38 dinyatakan;
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَة
Artinya:
“Tiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang telahdiperbuatnya”
Akan tetapi perbuatan individu itu merupakan suatu gerakan yang dilakukan seorang pada waktu, tempat dan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin bisa meninggalkan bekas atau pengaruh pada orang lain.”

2.2  Konsep-Konsep Serta Bentuk Kebebasan dan Tanggung Jawab dalam Pemikiran Islam
a.      Konsep Kebebasan dalam Pemikiran Islam

وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِنْ يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا
Artinya:
“Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek. (QS.18:29)

إِنَّ الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي آيَاتِنَا لَا يَخْفَوْنَ عَلَيْنَا أَفَمَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ خَيْرٌ أَمْ مَنْ يَأْتِي آمِنًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Kami, mereka tidak tersembunyi dari Kami. Maka apakah orang-orang yang dilemparkan ke dalam neraka lebih baik, ataukah orang-orang yang datang dengan aman sentosa pada hari Kiamat? Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
“Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: "Darimana datangnya (kekalahan) ini?" Katakanlah: "Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri." Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.

Dalam soal kebebasan manusia, terdapat dua paham radikal yang saling bertentangan, yakni Qodariyyah dan Jabariyyah. Istilah Qodariyyah berasal dari kata Qodar yang berarti ketetapan, hukum, ketentuan, ukuran, dan kekuatan; juga berarti apa yang dikehendaki Allah atas hamba-Nya dan ketergantungan kepada sesuatu pada waktunya. Namun, istilah qodar juga berarti ketergantungan perbuatan hamba pada kekuatannya sendiri. Karena itu, Mu’tazilah dianggap berpaham Qodariyyah karena mereka berkeyakinan bahwa setiap orang adalah pelaku bagi perbuatannya sendiri. Namun, al-Syahrastani berpendapat bahwa Mu’tazilah sendiri menolak sebutan Qodariyyah yang disandarkan kepada mereka. Mereka menganggap bahwa sebutan itu cocok bagi mereka yang percaya pada qodar (takdir) Allah. Maka, kemungkinan besar bahwa istilah qodariyyah itu diberikan oleh lawan-lawannya, misalnya al-Asy’ari memakai istilah itu untuk menyebut kaum Mu’tazilah.
Di sisi lain, Jabariyyah adalah paham yang berpendapat bahwa manusia itu lemah dan bahwa setiap yang terjadi pada diri manusia telah ditentukan oleh Allah sejak zaman azali. Jadi, manusia tidak bebas untuk memilih untuk berbuat atau menghindar dari suatu perbuatan. Paham Jabariyyah dibawa oleh Jahm ibn Shafwan yang berpendapat bahwa manusia tidak punya daya dalam berikhtiar dalam perbuatannya sendiri.
Kaum Asy’ariyyah dengan corak jabariyyah memandang manusia itu lemah dan karena itu manusia bergantung sepenuhnya kepada  kehendak Allah. Bagi Asy’ariyyah, Allah adalah pencipta segala sesuatu, tak ada pencipta selain Dia. Dengan demikian, al-Asy’ari berpendapat bahwa segenap perbuatan manusia adalah ciptaan Allah.
Mungkin demi menunjukan adanya tanggung jawab manusia atas perbuatannya dan hak memperoleh balasan atas perbuatan itu, al-Asy’ari memakai istiulah al-kasb yang biasa diartikan dengan usaha.
Al-Ghazali juga berpandapat bahwa Allahlah yang menciptakan daya sekaligus perbuatan manusia. Karena itu, ia menilai bahwa paham Qodariyyah yang dianut Mu’tazilah bertentangan dengan keyakinan yang dianut secara umum tentang tidak ada pencipta selain Allah.
Al-Jubba’i berpendapat bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan manusia sendiri. Dengan kata lain, berbuat baik atau jahat dan patuh serta ingkar kepada Allah terjadi atas kehendak manusia sendiri dengan daya yang sudah ada dalam dirinya. Sejalan dengan itu, Abduljabbar mengatakan bahwa perbuatan manusia bukan diciptakan langsung oleh Allah, tetapi manusia sendirilah yang mewujudkannya. Dalam melakukan perbuatannya manusia memiliki daya, dan dengan daya itulah manusia bebas berikhtiar dalam berbuat.
Dalam kaitan dengan keperluan kajian akhlak, tampaknya pendapat yang mengatakan bahwa manusia memiliki kebebasan melakukan perbuatannyalah  yang akan diikuti disini. Sementara golongan yang mengatakan bahwa manusia tidak memiliki kebebasan juga akan diikuti di sini dengan menempatkannya secara proporsional. Yakni dalam hal bagaimanakah manusia itu bebas, dan dalam hal bagaimana pula manusia itu terbatas. Dengan cara demikian kita mencoba berbuat adil terhadap kedua kelompok yang berbeda pendapat itu.
Selain itu kebebasan itu meliputi segala macam kegiatan manusia, yaitu kegiatan yang disadari, disengaja dan dilakukan demi suatu tujuan yang selanjutnya disebut tindakan. Namun bersamaan dengan itu manusia juga memiliki keterbatasan atau dipaksa menerima apa adanya. Misalnya keterbatasan dalam menentukan jenis kelaminnya, keterbatasan kesukuan kita, keterbatasan asal keturunan kita, bentuk tubuh kita, dan sebagainya. Namun keterbatasan yang demikian itu sifatnya fisik, dan tidak membatasi kebebasan yang bersifatnya rohaniah. Dengan demikaian keterbatasan-keterbatasan tersebut tidak mengurangi kebebasan kita.
Ada enam macam konsep kemerdekaan atau kebebasan dalam Islam, yaitu:
1.      Kemerdekaan Beragama
Al-Qur'an menegaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam beragama.
Nabi SAW. Memperlakukan golongan dzimmi dengan menghormati keyakinannya. Sebagaimana sabda beliau: "Bebaskan mereka bersama kepercayaannya, hak mereka sesuai dengan agamanya, dan kewajiban mereka sesuai dengan agamanya demikian pula kita (mukmin)". Nabi juga menyuruh para sahabat berdiri menghormati jenazah Yahudi yang sedang lewat, dan waktu ada sahabat yang menyangkalnya, maka beliau menjawab: "Apapun agamanya, dia adalah manusia".
2.      Kemerdekaan dalam Berumahtangga
Islam memberikan hak penuh kepada semua orang untuk kehidupan rumah tangganya. Jangan sampai kebebasan itu diganggu orang lain. Al-Qur'an memerintahkan, setiap orang yang mau masuk rumah orang lain, harus meminta izin terlebih dahulu. Sebagaimana sabda Nabi: "Siapa yang melihat-lihat ke dalam rumah orang lain tanpa minta izin, kemudian yang mempunyai rumah marah dan melukai matanya, maka dia tidak dikenakan diyat (hukuman ganti rugi)".
Mengenai rumah tangga terdapat prinsip-prinsip Islam dalam membina keluarga. Prinsip-prinsip Islam dalam membina keluarga tergambar dalam beberapa Firman Allah. Oleh karena perkawinan adalah satu sunnah dari beberapa sunnah yang bersifat natural yang perlu untuk kekalnya jenis manusia, maka Allah menciptakan baik laki-laki maupun perempuan yang masing-masing ingin berkumpul dan berdekatan satu sama lain.
3.      Kemerdekaan Melindungi Diri
Islam menetapkan, bahwa setiap orang mempunyai hak dan kebebasan melindungi diri dari ancaman, termasuk juga melindungi keluarga dan hartanya. Sebagaimana Nabi bersabda: "Barang siapa terbunuh karena mempertahankan harta miliknya, dia mati syahid". Dalam hadits lain dinyatakan: "Punggung (jiwa) setiap mukmin dilindungi hukum, kecuali dalam kasus had dan hukuman".



4.      Kemerdekaan Berfikir dan Berbicara
Mu'adz bin Jabal diberi hak menggunakan pikirannya dalam mengatur tugasnya, asal tidak bertentangan dengan nash al-Qur'an dan Sunnah. Nabi memberikan kesempatan kepada seseorang yang menagih hutangnya kepada Nabi, dengan kata-kata yang agak keras, meskipun sahabat-sahabatnya menegurnya, sebagimana beliau bersabda :
"Biarkan itu adalah haknya".
5.      Hak Memperoleh Pekerjaan dan Kebebasan Memilki Hasil Kerjanya
Firman Allah dalam al-Qur'an yang artinya: "Aktiflah dalam kegiatan dimana saja di atas bumi, dan carilah rizki Tuhan (fadlollah)". Yang mana pada intinya, manusia mempunyai kebebasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dari apa-apa yang ada di bumi. Hal tersebut juga pernah dilakukan oleh Nabi dengan pernah mencarikan kapak dan tali untuk seorang yang inigin bekerja mencari kayu bakar.
6.      Kemerdekaan Berpolitik
Prinsip Islam menetapkan bahwa Kepala Negara adalah dipilih melalui baiat para ahlul halli wal aqdi. Dan rakyat memperoleh hak mengemukakan pendapat yang dirasa benar. Sebagaimana sebuah hadits yang artinya: "Katakan yang benar, meskipun dihadapan penguasa yang zalim" dan "Urusan mereka dimusyawarahkan antara mereka".
Konsep kebebasan atau kemerdekaan (al-hurriyah) adalah konsep yang memandang semua manusia pada hakekatnya hanya hamba Tuhan saja, sama sekali bukan hamba sesama manusia. Hal ini berimplikasi bahwa manusia dalam pandangan Islam mempunyai kemerdekaan dalam segala hal yang berhubungan dengan kehidupannya. Sehingga setiap orang memilki kebebasan baik dalam lingkup publik maupun dalam lingkup keluarga. Kebebasan tersebut tidak bisa diganggu gugat baik oleh oleh hukum publik maupun hukum Islam sekalipun. Namun kebebasan tersebut ada batasnya misalnya dalam hokum publik manusia bebas untuk melakukan apa yang menjadi keinginannya, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh kebebasan orang lain. Demikian juga dalam Islam manusia bebas melakukan sesuatu sejak ia lahir, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh kebalighan yang ia alami yang membuat dia berkewajiban untuk melakukan segala peraturan yang ditentukan oleh syara'.[6]
b.      Bentuk kebebasan dalam Pemikiran Islam
Dilihat dari segi sifatnya, kebebasan itu dapat dibagi tiga.
Pertama kebebasan jasmaniah, yaitu kebebasan dalam menggerakkan dan mempergunakan anggota badan yang kita miliki. Dan kita dijumpai adanya batas-batas jangkauan yang dapat dilakukan oleh anggota badan kita, hal itu tidak mengurangi kebebasan, melainkan menentukan sifat dari kebebasan itu. Manusia misalnya berjenis kelamin dan berkumis, tetapi tidak dapat terbang, semua itu tidak disebut melanggar kebebasan jasmaniah kita, karena kemempuan terbang berada di luar kapasitas kodrati yang dimiliki manusia. Yang dapat dikatakan melanggar kebebasan jasmaniah hanyalah paksaan, yaitu pembatasan oleh seorang atau lembaga masyarakat berdasarkan kekuatan jasmaniah yang ada padanya.
Kedua, kebebasan kehendak (rohaniah), yaitu kebebasan untuk menghendaki sesuatu. Jangkauan kebebasan kehendak adalah sejauh kemungkinan untuk berfikir, karena manusia dapat memikirkan apa saja dan dapat menghendaki apa saja. Kebebasan kehendak berada dengan kebebasan jasmaniah. Kebebasan kehendak tidak dapat secara langsung dibatasi dari luar. Orang tidak dapat dipaksakan menghendaki sesuatu, sekalipun jasmaniahnya dikurung.
Ketiga, kebebasan moral dalam arti luas berarti tidak adanya macam-macam ancaman, tekanan, larangan dan lain desakan yang tidak sampai berupa paksaan fisik. Dan dalam arti sempit berarti tidak adanya kewajiban, yaitu kebebasan berbuat apabila terdapat kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak.
Kebebasan pada tahap selanjutnya mengandung kemampuan khusus manusiawi untuk bertindak, yaitu dengan menuntukan sendiri apa yang mau dibuat berhadapan dengan macam-macam unsur. Manusia bebas berarti manusia yang dapat menentukan sendiri tindakannya.
Selanjutnya manusia dalam bertindak dipengaruhi oleh lingkungan luar, tetapi dapat mengambil sikap dan menentukan dirinya sendiri. Manusia tidak begitu saja dicetak oleh dunia luar dan dorongan-dorongannya di dalam, melainkan ia membuat diri sendiri berhdapan dengan unsur-unsur tersebut. Dengan demikian kebebasan merupakan tanda dan ungkapan martabat manusia, sebagai satu-satunya makhluk yang tidak ditentukan dan digerakkan, melainkan yang dapat menentukan dunianya dan dirinya sendiri. Apa saja yang dilakukan atas kesadaran dan keputusannya sendiri dianggap hal yang tidak wajar.[7]

c.       Macam-Macam Tanggung Jawab dalam Islam
1.      Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri berkaitan dengan kewajiban yang mendasari pada diri sendiri. Manusia dalam hidup ini sangat membutuhkan orang lain, dapat kita contohkan dari kebutuhan pangan, sesuai dengan firman Allah dalam surat Al An’am ayat 142
وَمِنَ الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ  
Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
2.      Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
Keluarga merupakan bagian terpenting dalam kehidupan seorang manusia, dengan adanya ia manusia dapat hidup tentram terarah. Keluarga adalah bagian hidup manusia yang juga perlu dipertanggung jawabkan. Allah swt berfirman dalam surat At-Tahrim ayat 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُون
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Makna dalil diatas, seseorang manusia harus mampu menjaga keluarganya dari ancaman api neraka. Dengan begitu sungguh besar tanggung jawab dari anggota keluarga itu.

3.      Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Kehidupan seorang manusia akan terasa hampa jika tidak ada orang lain yang dapat membantu, menolong dan menghibur. Antara individu dengna individu lain hendaknya terjalin komunikasi dan hubungan kebutuhan.
Situasi dan kondisi seorang anggota msyarakat sangat terkait dengan keadaan masyarkat tersebut. Tingkah laku dan perbuatan yang membentuk jiwa para generasi muda dalam lingkungan masyarkat menjadi baik dan buruk adalah terletak pada tanggung jawab dari individu masyarakat itu sendiri, firman Allah swt dalam surat Ali Imran ayat 104.
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.”

4.      Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan
Pada hakikatnya suatu lingkungan yang aman, tentram dan damai didukung oleh keadaan masyarakat dan jiwa individu yang ada dalam masyarakat tersebut. Setiap individu harus sadar bahwa lingkungan sekitar harus tetap dijaga kestabilannya. Dengan demikian memelihara lingkungan sekitarnya menunjukkan adanya rasa tanggung jawab seseorang pada lingkungannya..
Dalam hal ini pengertian lingkungan bukan hanya masyarakatnya saja tetepi semua unsur-unsur yang mencakup didalam lingkungan itu. Dan Allah telah memelihara dan merawat lingkungan dan alam ini, namun manusialah yang membuat itu semua rusak. Hal ini dalam dicantumkan al Quran surat Ar Ruum ayat 14
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
5.      Tanggung Jawab Terhadap Tuhan
Manusia adalah makhluk yang mulia dibandingkan dengan makhluk ciptaan tuhan lainnya, dimana didudukkan manusia di muka bumi adalah sebagai khalipah. Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 30.
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
Makna dalil diatas menunjukkan bahwa keberadaan manusia diangkat Allah sebagai khalipah diatas makhluk lainnya. Kendatipun demikian manusia tidak lepas dari tanggung jawabnya kepada tuhan atas perbuatannya, sebab kebesaran dak kekuasaan manusia masih dalam kekuasaan Allah.
d.      Prinsip Tanggung Jawab Dalam Islam
Prinsip tanggung jawab individu begitu mendasar dalam ajaran-ajaran Islam sehingga ia ditekankan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan dalam banyak Hadits Nabi. Prinsip tanggung jawab individu ini disebut dalam banyak konteks dan peristiwa dalam sumber-sumber Islam.
1.       Setiap orang akan diadili sendiri-sendiri di Hari Kiamat kelak, dan bahkan ini pun akan dialami oleh para nabi dan keluarga-keluarga yang paling mereka cintai sekalipun. Tidak ada satu cara pun bagi seseorang untuk melenyapkan perbuatan-perbuatan jahatnya kecuali dengan memohon ampunan Allah dan melakukan perbuatan-perbuatan yang baik (amal salih).
2.      Sama sekali tidak ada konsep Dosa Warisan, (dan karena itu) tidak ada seorang pun bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahan orang lain, dan tidak pembaptisan dan juga tidak ada bangsa pilihan (Tuhan).
3.      Setiap individu mempunyai hubungan langsung dengan Allah. Tidak ada perantara sama sekali. Nabi SAW sendiri hanyalah seorang utusan (Rasul) atau kendaraan untuk melewatkan petunjuk Allah yang diwahyukan untuk kepentingan umat manusia. Ampunan harus diminta secara langsung dari Allah.Tidak ada seorang pun memiliki otoritas sekecil apa pun untuk memberikan keputusannya atas nama-Nya. Justru bertentangan dengan semangat ajaran Islam bila (orang) mengemukakan “pengakuan dosa” kepada seseorang penjabat agama.
4.      Setiap individu mempunyai hak penuh untuk berkonsultasi dengan sumber-sumber Islam (Al-Qur’an dan Sunnah) untuk kepentingannya sendiri. Dia harus menggunakan hak ini, karena ia merupakan landasan untuk melaksanakan tanggung jawabnya kepada Allah. Belajar adalah proses rasional, dan ia tidak dapat diperoleh melalui praktek- praktek spiritual atau meditasi. Mengajarkan agama adalah prosedur ilmiah yang tidak berisi harapan agar dia (si pengajar) mendapatkan hak istimewa atau kekuasaan terhadap orang yang diajarnya.
5.      Islam telah sempurna dengan berakhirnya wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW hingga saat wafatnya. Tidak ada seorang pun dibenarkan menambah, mengurangi atau mengubahnya, walau hanya satu pernyataan saja. Setiap pemahaman deduktif dari, penafsiran atau penerapan suatu teks Al-Qur’an atau Sunnah hanyalah sekedar pemahaman perorangan yang boleh jadi berbeda-beda, dan tidak ada seorang pun diantara mereka berhak memaksakan berlakunya pemahamannya itu kepada orang lain.
Tanggung jawab Muslim yang sempurna ini tentu saja didasarkan atas cakupan kebebasan yang luas, yang dimulai dari kebebasan untuk memilih keyakinan dan berakhir dengan keputusan yang paling tegas yang perlu diambilnya. Karena kebebasan itu merupakan kembaran dari tanggung jawab, maka bila yang disebut belakangan itu semakin ditekankan berarti pada saat yang sama yang disebut pertama pun mesti mendapatkan tekanan lebih besar.[8]
BAB III
PENUTUP
                                                                                    
3.1  KESIMPULAN
Kebebasan merupakan hal yang telah dimiliki oleh manusia apabila dalam konteks kepada manusia juga. Tetapi manusia dalam pandangan Allah swt adalah makhluk dan hamba-Nya. Maka tidak boleh diantara kita saling menghina atapun mengurusi ciptaan Allah ini. Meskipun kita memilkik kebebasan bukan berarti kita bebas tanpa batas. Itu adalah sama halnya binatang yang hanya menuruti hawa nafsunya saja. Manusia bukan seperti itu, ia diberikan akal dan hati untuk memikirkan apa saja yang telah dilakukannya dan dibuatnya sehingga menuntut mereka untuk bertanggung jawab atas semua itu.
Dari sekian banyaknya penjelasan maka kebebasan dan tanggung jawab itu harus selaras dan seimbang di dalam kehidupan ini. Orang yang memahami ini semua akan selamat dunia dan akhirat.
3.2  SARAN DAN KRITIK
Penyusun menyadari akan kekurangan dan kesalahan masih ada baik pada penulisan maupun isinya. Maka saran dan masukan berupa kritikan dan tambahan sangat diperlukan dalam penulisan ini agar memperbaiki untuk masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia : Edisi Ketiga, Jakarta, Balai Pustaka: 2007.
Hasan, M. Tholchah, Islam dalam Perspektif Sosio Kultural Jakarta, Lantabora Press: 2000.
http://www .khamenei.ir - Makna Tanggung Jawab Dalam Islam.html
http://www.referensimakalah.com/2012/11/kebebasan-manusia-menurut-muhammad-iqbal.html
Rizal, Fahrul, dkk, Humanika : Materi IAD, IBD, dan ISD, Jakarta , Hijri Pustaka Utama: 2009.






[1] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia : Edisi Ketiga,(Jakarta, Balai Pustaka: 2007)  Hal, 118-119.
[3] http://www.referensimakalah.com/2012/11/kebebasan-manusia-menurut-muhammad-iqbal.html
[4] Departemen pendidikan nasional, ibid, hal,1139.
[5] http://www .khamenei.ir - Makna Tanggung Jawab Dalam Islam.html
[6] M. Tholchah Hasan, Islam dalam Perspektif Sosio Kultural (Jakarta: Lantabora Press. 2000) hal 145-146
[8] Ibid 

SUHENDRA

Author & Editor

A Teacher || Businessman || Father || Warrior of Civilization

0 komentar:

Posting Komentar