Selasa, 11 Juni 2013

MAKALAH THAHARAH, WUDHU, DAN TAYAMUM


BAB I
PENDAHULUAN
1.1      Latar Belakang
Bersuci merupakan hal yang sangat erat kaitannya dan tidak dapat dipisahkan dengan ibadah. Shalat dan haji misalnya, tanpa bersuci orang yang hadats tidak dapat menunaikan ibadah tersebut.
Banyak orang mungkin tidak tahu bahwa sesungguhnya bersuci memiliki tata cara atau aturan yang harus dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi, tidak akan sah bersucinya dan secara otomatis ibadah yang dikerjakan juga tidak sah. Terkadang ada problema ketika orang itu tidak menemukan air, maka Islam mempermudahkan orang tersebut untuk melakukan tayamum sebagai ganti dari mandi, yang mana alat bersucinya dengan mengunakan debu.
Tetapi bagaimana jika ada orang yang tidak menemukan kedua alat bersuci? Lalu bagaimana orang tersebut bersuci? Tidak hanya orang yang tidak menemukan kedua alat bersuci, yang dalam istilah fiqihnya disebut dengan faaqiduth thohuuroini. Bagaimana tata cara bersuci yang benar bagi orang sakit, misal kakinya diperban atau pasien rawat inap di rumah sakit yang biasanya tidak boleh terkena air?
Pertanyaan-pertanyaan di atas mungkin sering kita jumpai di kalangan masyarakat, dan bukan tidak mungkin kita pun akan mengalaminya. Tanpa adanya kajian khusus tentang hal-hal di atas bukan tidak mungkin kita sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Islam berbasis pesantren tidak dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Berawal dari deskripsi di atas ditambah dengan tugas mata kuliah Pengembangan Materi PAI, kami mencoba menguraikan hal-hal di atas, walau pun tidak dapat dikatakan menyeluruh. Minimal dengan adanya makalah ini, kita mengetahui gambaran status hukum kasus-kasus tersebut, semoga tergerak untuk melaksanakan studi yang mendalam tentang hukum peribadatan Islam ini atau menarik hal positif lain yang nanti akan berguna di kehidupan kita nanti. Aamiin.

1.2      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari thaharah, wudhu’ dan tayamum?
2.      Sebutkan landasan hukum mengenai thaharah, wudhu’ dan tayamum?
3.      Jelaskan pembagian mengenai thaharah, wudhu’ dan tayamum?

1.3      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari thaharah, wudhu’ dan tayamum.
2.      Untuk mengetahui landasan hukum mengenai thaharah, wudhu’ dan tayamum.
3.      Untuk mengetahui pembagian mengenai thaharah, wudhu’ dan tayamum.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Thaharah, Wudhu dan Tayamum
1.      Pengertian Thaharah
Thaharah adalah merupakan salah satu syarat dalam melakukan suatu amal ibadah, terutama dalam shalat, haji, dan sebagainya baik itu bersuci dari hadats kecil maupun bersuci dari hadats besar, karena setiap amal ibadah yang kurang salah satu syaratnya, maka amal ibadah itu kurang sempurna sahnya.
Thaharah menurut bahasa artinya “bersih”.[1] Dalam Hadits Pilihan Shahih Bukahri, thaharah artinya bersih dan jauh dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata seperti aib dan dosa. Sedangkan pengertian thaharah secara terminologi syara’ berarti mensucikan diri, pakaian dan tempat dari hadats dan najis dengan menggunakan air yang dapat mensucikan serta dengan aturan-aturan yang sesuai dengan ajaran agama Islam.[2]
Sedangkan menurut istilah, thaharah berarti membersihkan diri dari hadats dan najis.[3] Yaitu mensucikan diri, pakaian dan tempat dari hadats dan najis dengan menggunakan air yang dapat mensucikan serta dengan aturan-aturan yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Menurut istilah para ulama Ahli Tasawuf ialah membersihkan diri dari segala perbuatan yang dilarang oleh Syara’ atau dari perbuatan yang akan menimbulkan dosa dan dari budi pekerti yang buruk atau perangai yang jahat. Sedangkan menurut istilah ulama Fikih ialah membersihkan diri dari najis dan hadas.[4]
Begitulah pentingnya thaharah (bersuci) bahkan ada hadits yang menyebutkan bahwasannya kebersihan adalah sebagian daripada iman. Namun banyak ulama berbeda pendapat tentang makna bersuci merupakan separuh iman. Dua pendapat yang paling masyhur adalah:
1.      Bersuci diartikan dengan bersuci dari najis maknawi, yaitu dosa-dosa, baik dosa batin maupun dosa lahir. Karena iman ada dua bentuk, yaitu meninggalkan dan melakukan, maka tatkala sudah meninggalkan dosa-dosa berarti sudah memenuhi separuh iman.
2.      Bersuci diartikan dengan bersuci dengan air. Bersuci dengan air ada dua macam, yaitu bersuci dari hadats kecil dan hadats besar. Bila bersuci diartikan dengan suci dari hadats kecil dan hadats besar maka yang dimaksud dengan iman adalah shalat. Jadi bersuci itu separuh dari shalat. Shalat dikatakan sebagai iman karena merupakan pokok amalan iman.[5]
2.      Pengertian Wudhu
         Wudhu menurut bahasa berarti “baik” dan “bersih”. Sedangkan menurut istilah, wudhu adalah membasuh muka, kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kaki yang sebelumnya didahului dengan niat serta dilakukan dengan tertib.[6]
         Wudhu adalah membasuh bagian tertentu yang boleh ditetapkan dari anggota badan dengan air sebagai persiapan bagi seorang Muslim untuk menghadap Allah SWT (mendirikan shalat)[7] dan suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat.[8]
3.      Pengertian Tayamum
         Menurut bahasa, tayamum berarti menuju ke debu. Sedangkan menurut pengertian syariat, tayamum adalah mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk mendirikan shalat atau lainnya.[9] Menurut para ulama Fikih, ada beberapa pengertian tentang tayamum, yaitu:
a)      Menurut Hanafiah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci.
b)      Menurut Malikiyah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci disertai niat.
c)      Menurut Syafi’iyah, tayamum adalah mendatangkan debu pada wajah dan kedua tangan atau anggota dari keduanya sebagai ganti dari wudhu’ atau mandi dengan syarat-syarat tertentu.
d)     Menurut Hanabilah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci dengan cara yang ditentukan .
Menurut Hanafiyah, tayamum merupakan pengganti yang mutlak dari wudhu, maksudnya tayamum dapat menghilangkan hadats selama tidak ada air ketika seseorang akan menunaikan shalat. Dengan keterangan ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa dengan sekali tayamum, kita dapat melaksanakan shalat fardhu lebih dari sekali, waktu bertayamum tidak harus menunggu masuknya waktu shalat, serta hal-hal lain sebagaimana wudhu.
Pernyataan ini berbeda dengan jumhur, yakni kedudukan tayamum menghilangkan hadats. Maka bila telah masuk waktu shalat orang yang hadats tidak menemukan air atau karena sebab lain yang memperbolehkan seseorang bertayamum ia dapat menunaikan shalat walau dalam keadaan hadats dengan bertayamum karena darurat, sebagaimana kasus mustahadhoh (orang perempuan yang istihadho).
Ulama telah sepakat bahwa tayamum menjadi pengganti dari thaharah kecil (berhadats kecil), tetapi mereka berbeda pendapat mengenai tentang tayamum sebagai pengganti thaharah besar (hadats besar).[10]
Jadi tayamum adalah suatu rukhshah/keringanan bagi orang yang tidak diperkenankan menggunakan air karena sakit atau kesulitan untuk mendapatkan air.[11]
2.2  Landasan Hukum Thaharah, Wudhu dan Tayamum
1.      Landasan Hukum Thaharah
Dalam pandangan Islam, masalah bersuci dan segala yang berkaitan dengannya merupakan kegiatan yang sangat penting, karena diantara syarat syahnya shalat ditetapkan agar orang yang mengerjakannya suci dari hadats, suci badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Allah Ta’ala berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).
Allah juga berfirman, “Dan, pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Mudatstsir: 4).
Rasulullah bersabda: “Kunci shalat adalah bersuci.” Dan sabdanya, “Shalat tanpa wudhu tidak diterima.” (HR Muslim). Rasulullah SAW bersabda, “Kesucian adalah setengah iman.” (HR Muslim).


Dalil tentang thaharah 3, yaitu:
a)            Firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 222
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri”.[12]
b)            Hadits Nabi SAW yang berbunyi:
لاَ يَقْبَلُ الله ُصَلاَة ًبِغَيْرِ طَهُوْرًا. ( رواه المسلم)
     Artinya: “Allah tidak menerima shalat seseorang yang tidak dalam keadaan suci”. (HR. Muslim)
c)            Ijma’
Para ulama menjelaskan bahwa ayat-ayat dan hadits di atas memberi penegasan bahwa thaharah (bersuci) wajib hukumnya, tidak saja karena orang muslim akan mendirikan shalat melainkan juga wajib dalam semua keadaan, terutama bersuci dari najis dan hadats besar.
2.      Landasan Hukum Wudhu
         Perintah wudhu diwajibkan kepada orang yang akan melaksanakan shalat salah satu syarat sahnya shalat. Adapun disyari’atkannya wudhu ditegaskan berdasarkan 3 macam alasan:[13]
a)            Firman Allah dalam surat Al-Maidah: 6 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
         Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”         
b)            Hadits Nabi SAW yang berbunyi:
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتّى يتوضّأ
         Artinya: ” Allah tidak menerima shalat salah seorang di antaramu bila ia berhadats, sehingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
c)            Ijma’
Menurut ijma’ ulama berpendapat bahwa wudhu hukumnya wajib bagi Muslim yang sudah dewasa dan berakal, telah masuk waktu shalat atau ketika akan melaksanakan suatu perbuatan yang disyaria’tkan wudhu terlebih dahulu.[14]
3.      Landasan Tayamum
         Dalil disyariatkannya tayamum ada 3, yaitu:
a)            Firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
            Artinya: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

b)            Hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah r.a berkata:
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, “seluruh bumi dijadikan bagiku dan bagi umatku sebagai mesjid dan alat bersuci, maka dimana juga shalat itu ditemui salah seorang di antaramu, disisinya terdapat-terdapat alat untuk bersuci.” (HR. Ahmad)

c)            Ijma’
Ijma’ ulama membolehkan tayamum, tetapi khusus bagi orang sakit dan Musafir yang ktiadaan air. Namun mereka berselisih dalam persoalan, yaitu:
1)      Orang sakit yang khawatir terhadap pnggunaan air pada penyakitnya,
2)      Keadaan normal yang tidak menemukan air,
3)      Musafir yang sangat yang menghemat atau memerlukan air bawaanya, dan
4)      Orang yang khawatir terhadap kesehatannya dengan menggunakan air yang sangat dingin.
Jumhur ulama berpendapat bahwa keempat golongan tersebut boleh bertayamum, sedangkan Atha’ tidak membolehkan tayamum baik orang sakit maupun sehat jikamenemukan air.sementara itu, mahzab Syafi’i dan Maliki membolehkan tayamum bagi orang yang bukan berada dalam perjalanan dan tidak sakit.[15] 

2.3  Pembagian Thaharah, Wudhu dan Tayamum
1.      Pembagian Thaharah
         Kita bisa membagi thaharah secara umum menjadi dua macam pembagian yang besar, yaitu:
a)            Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis.
Seorang yang shalat dengan memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing, tidak sah shalatnya. Karena dia tidak terbebas dari ketidaksucian secara hakiki. Thaharah secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel, baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibadah ritual. Caranya bermacam-macam tergantung level kenajisannya. Bila najis itu ringan, cukup dengan memercikkan air saja, maka najis itu dianggap telah lenyap. Bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara mencucinya dengan air biasa, hingga hilang warna najisnya. Dan juga hilang bau najisnya. Dan juga hilang rasa najisnya.

b)            Thaharah Hukmi
Sedangkan thaharah secara hukmi maksudnya adalah sucinya kita dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar (kondisi janabah). Thaharah secara hukmi tidak terlihat kotornya secara fisik. Bahkan boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran pada diri kita. Namun tidak adanya kotoran yang menempel pada diri kita, belum tentu dipandang bersih secara hukum. Bersih secara hukum adalah kesucian secara ritual.
Seorang yang tertidur batal wudhu’nya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu’ bila ingin melakukan ibadah ritual tertentu seperti shalat, thawaf dan lainnya. Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah mencuci maninya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadats besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ritual ibadah. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan berwudhu’ atau mandi janabah.[16]
2.      Pembagian, Syarat, Rukun & Yang Membatalkan Wudhu
A.    Pembagian Wudhu:
  1. Wajib, sebagai syarat sahnya shalat, sujud tilawah, thawaf, dan menyentuh mushaf.
  2. Sunnah, ketika akan melakukan segala amal kebaikan (berdzikir, tidur, melakukan hubungan suami istri, setelah berbuat kemaksiatan, marah, membaca Al-Qur'an, memandikan jenazah dsb)
  3. Makruh, jika wudhu yang sudah dilaksanakan belum digunakan untuk beribadah sehingga makruh jika mengulangi wudhu.
  4. Haram, jika berwudhu dengan air hasil ghoshob, atau hasil mencuri dan semisalnya.[17] 
B.     Syarat-syarat Wudhu
1.      Islam,
2.      Mumayiz (dapat mmbdakan mana nilai-nilai yang baik dan buruk atau sudah berakal),
3.      Airnya suci,
4.      Tidak ada halangan dari agama seperti haid atau nifas.

C.     Rukun (Fardu) Wudhu’
1.      Niat,
2.      Membasuh muka,
3.      Membasuh kedua tangan sampai kedua siku,
4.      Mengusap sebagian kepala,
5.      Membasuh kaki sampai mata kaki,
6.      Menertibkan rukun-rukun di atas.

D.    Yang Membatalkan Wudhu’
1.      Sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur,
2.      Tidur nyenyak shingga pinggul tidak tetap lagi di atas lantai,
3.      Hilang akal karena mabuk, gila dan pingsan yang disebabkan obat-obatan atau sakit,

4.      Bersentuh kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrimnya dan tanpa lapis,
5.      Menyentuh kemaluan tanpa alas.

3.            Syarat, Rukun dan Yang Membatalkan Tayamum
A.    Syarat-Syarat Tayamum:
1.      Adanya halangan seperti tidak mendapatkan air, sakit dan lain-lain,
2.      Sudah masuk waktu shalat, tetapi tidak mendapatkan air,
3.      Debu yang dipergunakan untuk tayamum harus suci.

B.     Rukun (Fardu) Tayamum:
1.      Niat untuk melaksanakan shalat
2.      Mengusap muka
3.      Mengusap dua tangan sampai siku
4.      Tertib

C.     Yang Membatalkan Tayamum:
1.      Segala sesuatu yang membatalkan wudhu’,
2.      Menemukan air jika tayamum disebabkan ketiadaan air,
3.      Riddah, keluar dari agama Islam.[18]



BAB III
PENUTUP
3.1      Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian materi di atas yang telah diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan :
1.            Bersuci merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah, karena itu bersuci memperoleh tempat yang utama dalam ajaran Islam. Berbagai aturan dan hukum ditetapkan oleh syara’ dengan maksud antara lain agar manusia menjadi suci dan bersih baik lahir maupun batin.
2.            Bersuci juga sangat ditekankan dalam Islam, baik dari hadats kecil, hadats besar, atau najis yang datangnya dari luar tubuh. Islam telah mengatur hal ini dengan sebaik-baiknya, karena bersuci adalah kegiatan awal yang harus dilakukan sebelum melakukan ibadah.
3.            Cara mensucikan hadats kecil adalah dengan berwudhu atau tayammum jika memang tidak menemukan air. Sedangkan mensucikan hadats besar adalah dengan mandi, namun jika seorang yang junub tidak menemukan air, boleh baginya untuk bertayammum seperti halnya berwudhu.
4.            Wudhu adalah membasuh bagian tertentu yang boleh ditetapkan dari anggota badan dengan air sebagai persiapan bagi seorang Muslim untuk menghadap Allah SWT (mendirikan shalat) dan suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat.
5.            Tayamum adalah mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk mendirikan shalat atau lainnya.

3.2  Saran
         Pemakalah menyarankan bagi pembaca agar dapat memahami pengertian thaharah, wudhu dan tayamum, landasan hukum thaharah, wudhu dan tayamum, serta pembagian thaharah, wudhu dan tayamum. Bagi pembaca dan mahasiswa lain yang ingin mengetahui dan memahami lebih dalam lagi mengenai materi ini, maka dapat menjadikan makalah ini sebagai referensi. Pemakalah juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

1.        Buku
Departemen Agama RI.2009. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: Diponegoro.
Hafsah. 2011. Fiqh. Bandung: Citapustaka Media Perintis.
Mz, Labib. 2005.  Terj. Hadits Pilihan Shahih Bukhari. Surabaya: Bintang Usaha Jaya.
Rifa’i, Moh. 1978. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV. Toha Putra.
Rusyd, Ahmad Ibn.tt.  Bidayah al-Mujtahid. Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyat.
Sabiq, Sayid. 1995. Fiqh Al-Sun. Beirut: Dar al-Fikr.
Sinaga, Ali Imran. 2011.  FIKIH. Bandung: Citapustaka Media Perintis.
Tim Penyusun Fak. Tarbiyah. 2012. Buku Ajar Praktik Ibadah. IAIN SU.
Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam. Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh   Hafizhohulloh. Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah. Tasikmalaya.
Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. 2012. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

2.        Internet
http://tigalandasanutama.wordpress.com/2011/12/13/bab-thaharah-bersuci-wudhu-dasar-hukum-dan-keutamaannya/
http://vitaguspurnomo.blogspot.com/2012/03/wudhu.html





[1] Moh. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap (Semarang: CV. Toha Putra, 1978), h.46.
[2] Terj. Labib Mz, Hadits Pilihan Shahih Bukhari, (Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2005), h.71.
[3] Hafsah, Fiqh (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2011), h. 1.
[4] Tim Penyusun Fak. Tarbiyah, Buku Ajar Praktik Ibadah (IAIN SU, 2012), h. 17.
[5] Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam, Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh   Hafizhohulloh (Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya), Hadits ke-23.
[6] Hafsah, h. 26.
[7] Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2012), h. 40
[8] Moh. Rifa’i, h. 63.
[9] Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, h.102.
[10] Tim Penyusun Fak. Tarbiyah, h. 37.
[11] Moh. Rifa’i, h. 70.
[12] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Bandung: Penerbit , 2009), h.27.
[14] Sayid Sabiq, Fiqh Al-Sun (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), h. 29.
[15] Ahmad ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid (Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyat, tt), h. 47-48.
[16] http://paismpn4skh.wordpress.com/2009/09/30/pengertian-dan-pembagian-thaharah/
[17] http://vitaguspurnomo.blogspot.com/2012/03/wudhu.html
[18]Ali Imran Sinaga, FIKIH (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2011), h. 34-36.

SUHENDRA

Author & Editor

A Teacher || Businessman || Father || Warrior of Civilization

1 komentar: