Jumat, 15 Mei 2015

MAKALAH HAJI DAN UMRAH

BAB I
PENDAHULUAN

Haji dan umroh adalah ibadah yang diperintahkan Allah dan dajarkan oleh para Rasul. Ibadah ini dimulai sejak Nabi Adam AS., manusia pertama yang menginjakkan kaki didunia ini, membangun ka’bah di Makkah. Bahwa ia merupakan kewajiban, yang sesungguhnya tidaklah diperlukan-Nya, memperkuat keyakinan akan kebutuhan untuk menunaikannya.
Orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan umroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memberikan kepada mereka apa yang mereka minta, kemudian Dia akan mengganti semua harta yang mereka belanjakan untuk-Nya, satu dirham menjadi sejuta dirham.
Firman Allah :
……mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali-imran: 97)
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah… (QS. Al-Baqarah: 196)
Haji merupakan rukun islam yang kelima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya, jumhur ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyariatkan ibadah haji tersebut adalah pada tahun ke enam hijriyah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijriyah.[1]
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba membri penjelasan singkat mengenai haji dan umroh, ujuan yang ingn kita capai daam haji dan umroh adalah dasar hokum dan peintah haji dan umroh, syarat, rukun dan wajib haji dan umroh serta larangan-larangan dalam haji dan umroh. Selain itu penulis juga menambahkan sedikit wacana tentang manfaat haji dan umroh terhadap kesehatan.

BAB II
PEMBAHASAN
HAJI DAN UMROH
  1. HAJI
1.1  Pengertian Haji
Berdasarkan asal makna katanya, haji berarti menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah al-Mukarram dengan melakukan beberapa kegiatan ibadah yang harus diikuti beberapa rukun dan syarat.
Sementara itu, mengenai wajibnya haji tidak terdapat perbedaan pendapat ulama bahwa haji itu adalah fardhu yang merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup. Firman  Allah Swt. tentang wajibnya hukum wajib haji ini terdapat dalam QS. Ali Imran ; 97
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”[2]
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4 .......
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah… (QS. Al-Baqarah : 196)


Juga berdasarkan hadis yang berbunyi :
Artinya : “Islam itu didrikan atas lima perkara ; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan ibadah haji, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” (HR. Mutafaq Alaih)
Haji itu diwajibkan sekali seumur hidup. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw :
Artinya ; “Kewajiban haji itu sekali saja, sedangkan jika lebih, dia berarti sunat.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan Hakim).[3]
Syarat-syarat sahnya haji antara lain, Islam, baligh, dan berakal. Kemudian, disyaratkan kesanggupan untuk melaksanakan ibadah haji itu berdasarkan firman Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Secara garis besar, kesanggupan tergambar dalam dua cara, yaitu mengerjakan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain. Kesanggupan sendiri meliputi sanggup badan, sanggup harta dan aman dalan perjalanan. Sedangkan seseorang yang tidak sanggup mengerjakannya sendiri, tetapi ia sanggup mewakilinya kepada orang lain. Namun ada perbedaan pendapat para ulama mengenai hal ini.
1.2  Macam-macam Haji [4]
Ada tiga macam haji, yaitu ;
  1. Haji Ifrad
Yaitu haji yang dilaksanakan dengan berniat ihram terlebih dahulu untuk haji dan menyelesaikan pekerjaan hajinya. Kemudian, ihram untuk umroh serta terus mengerjakan segala urusannya. Artinya, haji dan umrohnya dikerjakan satu persatu yang didahului dengan haji.
  1. Haji Tamattu’
Ketika mulai ihram berniat untuk umroh saja. Artinya, seseorang telah mendahulukan umroh daripada haji. Caranya ihram mula-mula untuk umroh dari negerinya diselesaikan semua urusan umroh kemudian ihram lagi dari Makkah untuk haji.
  1. Haji Qiran
Ibadah haji dan umroh sekaligus, artinya haji dan umrohnya dilaksanakan secara bersamaan.


1.3 Rukun-rukun Haji
Rukun haji adalah pekerjaan yang jika salah satu diant aranya dilalaikan, maka haji tersebut menjadi batal dan tidak bisa diganti dengan kaffarat dan fidyah. Adapun rukun-rukun tersebut, ialah ;
1)      Ihram (niat) adalah berniat ketika memasuki haji. Niat ini adalah salah satu rukun pokok terpenting di antara rukun-rukun haji.
2)      Wukuf di Arafah, merupakan inti dari semua amalan-amalan haji.
3)      Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi ka’bah tujuh kali yang dimulai dai Hajar Aswad dengan mengkirikannya. Firman Allah QS. Al-Hajj : 29:
Artinya ; “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”
Macam-macam tawaf, yaitu ;
a.       Tawaf Qudum, yaitu tawaf ketika baru sampai yang hampir sama dengan shalat tahiyatul masjid ketika baru sampai di dalam masjid.
b.      Tawaf Ifadah, tawaf yang merupakan rukun haji.
c.       Tawaf Wada’, yaitu tawaf ketika akan meninggalkan Makkah.
d.      Tawaf Tahallul, yaitu penghalalan barang yang haram karena ihram.
e.       Tawaf Nazar, yaitu tawaf yang dinazarkan.
f.       Tawaf Sunat.
4)      Sa’i antara Safa dan Marwah, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil dari bukit Safa menuju bukit Marwah dan sebaliknya.
5)      Mencukur rambut kepala (tahallul), minimal tiga helai rambut.
1.4  Wajib haji [5]
Selain rukun haji diatas, ada lagi yang disebut dengan wajib haji. Wajib haji ini jika tidak dilakukan dapat menggantinya dengan menyembelih hewan ternak sebagai dam (denda) dan ibadah haji tersebut tetap sah. Wajib haji itersebut adalah:
1)   Ihram dari miqat (tempat yang ditentukan dan masa tertentu).
2)   Berhenti di muzdalifah sesudah tengah malam yaitu di malam hari raya haji sesudah hadir di padang Arafah.
3)   Melontar jumroh al-‘aqabah pada hari raya haji.
4)   Melontar ketiga jumroh. Jumroh yang pertama (jumroh al-ula), kedua (jumroh al-wusta), dan ketiga (jumroh al-‘aqabah) dilontar pada tanggal 11,12,13 bulan haji. Tiap-tiap jumroh dilontar dengan tujuh batu kecil yang waktunya sesudah tergelincir matahari pada tiap-tiap hari.
5)   Bermalam di Mina.
6)   Thawaf wada’ (thawaf ketika akan meninggalkan Makkah).
7)   Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan.
1.4 Cara Pelaksanaan Haji
  1. Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  2. Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka..
  3. Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang.
  4. Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.
  5. Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh
  6. Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.
  7. Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji).
  8. Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).
  9. Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumroh sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  10. Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumroh sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  11. Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing.
  1. UMROH
2.1 Pengertian Umroh
Umroh  adalah salah satu ibadah didalam agama Islam yang tata cara pelaksanaannya dengan melakukan perjalanan ke Saudi Arabia dengan melaksanakan beberapa kegiatan yang wajib dilakukan yaitu : mengerjakan Ihram, Tawaf, Sai dan diakhiri dengan Tahallul.
2.2  Rukun Umroh
1.    Ihram serta niat, pelaksanaan ihram mencakup berpakaian ihram, shalat sunat ihram dan do’a ihram.
2.    Bertawaf sekeliling Ka’bah. Tempat memulai tawaf adalah garis lurusberwarna coklat di mulai dari Hajrul Aswad jika memunkinkan untuk menciumnya. Tawaf ini dilakukan sebanyak tujuh kali.
3.    Sa’i di antara bukit Safa dan Marwah. Sa’i dimulai dari bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan pulang pergi.
4.    Mencukur atau menggunting rambut (tahallul), sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
5.    Menertibkan antara empat rukun tersebut. Hal ini mengandung arti bahwa pelaksanaan rukun umroh tersebut harus berurutan yang sama halnya dengan ibadah lainnya.
LARANGAN-LARANGAN DALAM MASA IHRAM [6]
Pakaian
1.    Memakai pakaian bersarung atau berjahit dan memakai alas kaki yang menutupi matakaki (lk)
2.    Menutup kepala atau bagian darinya (lk)
3.    Menutup muka (pr)
4.    Memakai sarung tangan (lk/pr)
Wangi-wangian
5.    Memakai wangi-wangian di badan, pakaian, makanan, dan minuman atau menghisapnya kedalam hidung (lk/pr)
6.    Memakai minyak di kepala atau janggut dan semua bulu yang tumbuh di wajah, selain dari yang tumbuh di pipi dan dahi (lk/pr)
Kecantikan
7.    Mencabut atau mencukur rambut atau bulu dari anggota badan dengan sengaja (lk/pr)
8.    Mengerat atau memotong kuku (lk/pr)
Alam sekitar
9.    Memotong/menebang/mengerat/mencabut tumbuh-tumbuhan di tanah haram (lk/pr)
10.             Memburu binatang buruan yang halal dimakan atau membunuhnya (lk/pr)
Hubungan badan
11.             Melakukan tindakan yang mengarah kepada persetubuhan (lk/pr)
12.             Bersetubuh (lk/pr)
13.             Menikah/menikahkan/menjadi wali pernikahan (lk/pr)

Rahasia yang Terkandung dalam Tata Cara Haji dan umroh[7]
Tiap-tiap perbuatan dari tatacara haji mengandung rahasia (hikmah) dan isyarat (kesan) yang bermacam-macam. Diantara rahasia dan isyarat itu adalah;
1.    Ihram. Hal ini mengandung hikmah yaitu melucuti atau melepaskan dirinya dari gelora nafsu dan syahwat, tiada memperhatikan (memperdulikan) selain Allah serta mengheningkan cipta terhadap kebesaran Allah.
2.    Talbiyah. Merupakan pengakuan (bukti) dari perlucutan tersebut dan pernyataan kepatuhan yang sesungguhnya untuk menjalankan perintah Allah.
3.    Thawaf. Sesudah melepaskan berarti memberi kesempatan kepada hati untuk mengitari kecintaanya yang tidak dapat dilihat zatnya, tetapi karunianya dapat dirasakan.
4.    Sa’i antara Safa dan Marwah, merupakan pulang pergi antara dua bukit yang menjadi rahmat untuk memohonkan ampun dan keridhaan Allah Swt.
5.    Wuquf, berarti mencurahkan jiwa pemujaan dengan dengan hati yang takut, tangan yang menadah & menampung menampung anugerah, lidah yang tengah berdo’a serta penuh pengharapan dan ikhlas terhadap kasih mesra Allah.
6.    Melempar Jumroh, adalah pertanda murka terhadap kejahatan dan tipuan nafsu. Juga menjadi lambang yang menyatakan benar-benar mempunyai kemauan hawa nafsu yang merusak perorangan dan masyarakat.
7.    Penyembelihan, sebagai ujung dari tingkat kesucian dan kemurnian, merupakan penumpahan darah kehinaan dan kedurjanaan, dengan tangan yang kuat dan sanggup membawa keutamaan. Juga merupakan simbol pengorbanan dan kepahlawanan dihadapan tentara Allah yang suci dan setia.
            Itulah makna dan hakikat ibadah haji. Dapat pula disebutkan bahwa peribadatan kepada Allah, biarpun berlainan cara dan ragamnya, tetapi bertemu dalam satu titik tujuan, yaitu kenyataan dan bukti penghambaan diri dengan sebenarnya kepada Allah, ikhlas mentaati perintah-Nya, menghadapkan tujuan dan berserah diri hanya kepada-Nya, bermohon kepada-Nya semata-mata, dan merdeka dari kekuasaan manusia yang untung-untung dan kabur samar.
Manfaat haji dan umroh bagi kesehatan:[8]
  1. Wukuf
Arafah adalah daerah terbuka dan luas di sebelah timur Makkah. Di padang yang luas ini pada satu hari tertentu berkumpullah lebih dari dua juta umat islam dari berbagai pelosok dunia untuk melaksanakan wukuf.
Sebagai inti ibadah, pada wukuf bekerja berbagai system kedokteran alternatif yaitu mind body intervention[9] yang diwakili oleh hipnoterapi[10] dan meditasi[11], bioelectric medicine oleh prana[12].
  1. Thawaf
Thawaf bisa menghipnoterapi diri sendiri bila mampu mencapai taraf khusyuk seperti para sufi. Perubahan kesadaran itu terjadi sewaktu mata berkonsentrasi memperhatikan sesuatu yang tidak terlihat. Telinga sesak dengan alunan tasbih dan zikir yang menderu. Kaki melangkah dengan gerakan tertentu mengikuti manusia berseragam ihram.
Jika thawaf adalah hipnoterapi, maka berjalan mengelilingi baitullah adalah prana.
  1. Sa’i
Sa’i merupakan pengulangan episode dikala Hajar dan Ismail as ditinggalkan oleh Ibrahim AS. di padang pasir Arab. Diiringi oleh isak tangis Ismail AS. yang kehausan Hajar berlari mencari air, bolak-balik tujuh kali bukit shafa dan marwah.
Sama halnya dengan thawaf, gerakan-gerakan sa’i juga dapat menghipnoterapi diri sendiri jika dilakukan secara khusyuk sambil membayangkan seorang ibu yang kehabisan semuanya baik air susu maupun bekal, meninggalkan bayi sendirian di tengah padang pasir untuk mencari sumber air.
  1. Tahallul
Ibarat tandatangan surat pulang bagi pasien rumah sakit, kelengkapan pengobatan dilakukan dengan tahallul atau menggunting rambut. Tahallul ibarat ending atau akhir dari semua perjuangan yang telah kita lakukan sebelumnya. Dari akhir prosedural haji ini, seseorang bisa kembali menikmati sesuatu yang sebelumnya dilarang ketika sedang melaksanakan ibadah haji.
  1. Mabit dan melontar
Dalam haji, mabit adalah waktu antara dari wukuf dan melontar. Dengan kata lain, mabit adalah waktu sesudah bekerjanya hipnotisme, meditasi dan prana untuk melakukan pelontaran. Diduga bahwa mabit dibutuhkan untuk menyeimbangkan tubuh dan jiwa, meresap muatan positif prana dan memilah muatan negatif untuk dibuang keluar saat melontar.
KHASIAT HIPNOTERAPI, PRANA DAN MEDITASI

Hipnoterapi
Prana
Meditasi
Penyakit Jantung
Tekanan darah tinggi, penyakit jantung koroner
Tekanan darah tinggi
Penyakit jantung, anemia, dan hemofili
Infeksi

Sakit tenggorokan, demam, sakit gigi, TBC
Infeksi
Kanker
Nyeri pada kanker

Kanker payudara
Trauma

Luka bakar ringan

Paru
Asma
Batuk
Cystic fibrosis
Penyakit ibu dan anak
Dismenorea
Dismenorea, mioma, kista, dan migrain

Penyakit pencernaan
Ulcerative colitis, tukak lambung
Sakit perut, mencret, dan hepatitis

Kelainan syaraf dan jiwa
Sakit kepala
Sakit kepala, sawan, stres, tension, anxiety, depresi, fobia, paranoid, skizoprenia
Penyakit alzheimer, kelainan jiwa
Kencing manis
Diabetes miletus
Kencing manis

Kelainan gizi dan hormone
Penyakit gondok, hipoglikemia


Penyakit tulang dan otot
Rheumatoid arthritis
Nyeri otot, erkilir, dan radang sendi
Osteoarthritis (radang sendi)
Penyakit kulit
Atopic dermatitis, jerawat, alergi, kutil, urtikaria, dan neurodermatritis






















BAB III
SIMPULAN

Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah)untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula menurut syarat-sayarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata untuk mencari ridho Allah.
Umroh adalah menziarahi ka’bah, meakukan thawaf di sekililingnya, sa’i antara shafa dan marwah dan tahallul. Ketaatan kepada Allah swt. Itulah tujuan utama dalam melaksanakan ibadah haji.
Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umroh harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
Banyak rahasia-rahasia yang terkandung dalam ibadah haji dan umroh antara lain bahwa haji merupakan peribadatan kepada Allah, biarpun berlainan cara dan ragamnya, tetapi bertemu dalam satu titik tujuan, yaitu kenyataan dan bukti penghambaan diri dengan sebenarnya kepada Allah, ikhlas mentaati perintah-Nya, menghadapkan tujuan dan berserah diri hanya kepada-Nya, bermohon kepada-Nya semata-mata, dan merdeka dari kekuasaan manusia yang untung-untung dan kabur samar.
















DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakar Jabir el-Jazairi. Pola Hidup Muslim. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 1991
Ali Imran Sinaga. Fikih. Bandung: Citapustaka Media Perintis. 2011
Bahar Azwar. Manfaat Haji dan Umroh. Jakarta Selatan: Qultum Media. 2007
Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Jumanatul Ali Alquran dan terjemahannya. Bandung: Jumanatul Ali Art. 2004
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2007
Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo. 1996
Syeikh Mahmud Syaltut. Akidah dan Syariah. Jakarta: Bumi Aksara





[1] Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. Bandung: PT. Sinar Baru Algesindo. 1996. hal. 247
[2]Ali Imran Sinaga. Fikih. Bandung: Citapustaka Media Perintis. 2011. hal. 132
[3] Syeikh Mahmud Syaltut. Akidah dan Syariah. Jakarta: Bumi Aksara. 1984. hal.137-138
[4] Ali Imran Sinaga. Fikih. Bandung: Citapustaka Media Perintis. 2011. hal. 132
[5] Ibid, hal.136-137
[6] Bahar Azwar. Manfaat Haji dan Umroh. Jakarta Selatan: Qultum Media. 2007. hal. 5-6
[7] Abu Bakar Jabir el-Jazairi. Pola Hidup Muslim. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 1991. hal. 274
[8] Bahar Azwar. Manfaat Haji dan Umroh. Jakarta Selatan: Qultum Media. 2007. hal.47
[9] Intervensi rohani terhadap jasmani yang berpengaruh dalam sistem kekebalan tubuh
[10] Penyembuhan gangguan jiwa dengan membawa penderita ke suatu keadaan trans.
[11] Pemusatan pikiran dan perasaan untuk mencapai sesuatu.
[12] Kekuatan untuk hidup (life force), sesuatu bio-energi yang tidak terlihat untuk mempertahankan kehidupan dan menjaga agar tubuh tetap sehat.

SUHENDRA

Author & Editor

A Teacher || Businessman || Father || Warrior of Civilization

0 komentar:

Posting Komentar