BAB I
PENDAHULUAN
Haji dan umroh adalah ibadah yang diperintahkan Allah dan dajarkan oleh
para Rasul. Ibadah ini dimulai sejak Nabi Adam AS., manusia pertama yang
menginjakkan kaki didunia ini, membangun ka’bah di Makkah. Bahwa ia merupakan
kewajiban, yang sesungguhnya tidaklah diperlukan-Nya, memperkuat keyakinan akan
kebutuhan untuk menunaikannya.
Orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan umroh adalah tamu-tamu
Allah. Allah memberikan kepada mereka apa yang mereka minta, kemudian Dia akan
mengganti semua harta yang mereka belanjakan untuk-Nya, satu dirham menjadi
sejuta dirham.
Firman Allah :
……mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; barang siapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam. (QS. Ali-imran: 97)
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah… (QS. Al-Baqarah:
196)
Haji merupakan rukun islam yang kelima, diwajibkan kepada setiap muslim
yang mampu untuk mengerjakannya, jumhur ulama sepakat bahwa mula-mulanya
disyariatkan ibadah haji tersebut adalah pada tahun ke enam hijriyah, tetapi
ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijriyah.[1]
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba membri penjelasan
singkat mengenai haji dan umroh, ujuan yang ingn kita capai daam haji dan umroh
adalah dasar hokum dan peintah haji dan umroh, syarat, rukun dan wajib haji dan
umroh serta larangan-larangan dalam haji dan umroh. Selain itu penulis juga
menambahkan sedikit wacana tentang manfaat haji dan umroh terhadap kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
HAJI DAN UMROH
- HAJI
1.1 Pengertian Haji
Berdasarkan asal makna katanya, haji berarti menyengaja
sesuatu. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah
al-Mukarram dengan melakukan beberapa kegiatan ibadah yang harus diikuti
beberapa rukun dan syarat.
Sementara itu, mengenai wajibnya haji tidak terdapat
perbedaan pendapat ulama bahwa haji itu adalah fardhu yang merupakan salah satu
dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup. Firman Allah Swt. tentang wajibnya hukum wajib haji
ini terdapat dalam QS. Ali Imran ; 97
ÏmÏù 7M»t#uä
×M»uZÉit/
ãP$s)¨B
zOÏdºtö/Î)
(
`tBur
¼ã&s#yzy
tb%x.
$YYÏB#uä
3
¬!ur
n?tã
Ĩ$¨Z9$#
kÏm
ÏMøt7ø9$#
Ç`tB
tí$sÜtGó$#
Ïmøs9Î)
WxÎ6y
4
`tBur
txÿx.
¨bÎ*sù
©!$#
;ÓÍ_xî
Ç`tã
tûüÏJn=»yèø9$#
ÇÒÐÈ
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”[2]
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$#
not÷Kãèø9$#ur ¬!
4 .......
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah… (QS.
Al-Baqarah : 196)
Juga berdasarkan hadis yang berbunyi
:
Artinya
: “Islam itu didrikan atas lima perkara ; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain
Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan shalat, mengeluarkan
zakat, melaksanakan ibadah haji, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” (HR.
Mutafaq Alaih)
Haji itu diwajibkan sekali seumur hidup. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah saw :
Artinya
; “Kewajiban haji itu sekali saja, sedangkan jika lebih, dia berarti sunat.”
(HR. Abu Daud, Ahmad, dan Hakim).[3]
Syarat-syarat sahnya haji antara
lain, Islam, baligh, dan berakal.
Kemudian, disyaratkan kesanggupan untuk melaksanakan ibadah haji itu
berdasarkan firman Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Secara garis besar, kesanggupan tergambar dalam dua
cara, yaitu mengerjakan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain. Kesanggupan
sendiri meliputi sanggup badan, sanggup harta dan aman dalan perjalanan.
Sedangkan seseorang yang tidak sanggup mengerjakannya sendiri, tetapi ia
sanggup mewakilinya kepada orang lain. Namun ada perbedaan pendapat para ulama
mengenai hal ini.
1.2 Macam-macam Haji [4]
Ada
tiga macam haji, yaitu ;
- Haji Ifrad
Yaitu haji yang dilaksanakan dengan berniat ihram terlebih
dahulu untuk haji dan menyelesaikan pekerjaan hajinya. Kemudian, ihram untuk umroh
serta terus mengerjakan segala urusannya. Artinya, haji dan umrohnya dikerjakan
satu persatu yang didahului dengan haji.
- Haji Tamattu’
Ketika mulai ihram berniat untuk umroh saja. Artinya,
seseorang telah mendahulukan umroh daripada haji. Caranya ihram mula-mula untuk
umroh dari negerinya diselesaikan semua urusan umroh kemudian ihram lagi dari Makkah
untuk haji.
- Haji Qiran
Ibadah haji
dan umroh sekaligus, artinya haji dan umrohnya dilaksanakan secara bersamaan.
1.3 Rukun-rukun Haji
Rukun haji adalah pekerjaan yang jika salah satu diant aranya
dilalaikan, maka haji tersebut menjadi batal dan tidak bisa diganti dengan
kaffarat dan fidyah. Adapun rukun-rukun tersebut, ialah ;
1)
Ihram (niat) adalah berniat ketika
memasuki haji. Niat ini adalah salah satu rukun pokok terpenting di antara
rukun-rukun haji.
2)
Wukuf di Arafah, merupakan inti dari semua
amalan-amalan haji.
3)
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi
ka’bah tujuh kali yang dimulai dai Hajar Aswad dengan mengkirikannya. Firman
Allah QS. Al-Hajj : 29:
Artinya ; “Kemudian, hendaklah mereka
menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka
menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah melakukan tawaf sekeliling
rumah yang tua itu (Baitullah).”
Macam-macam tawaf, yaitu ;
a.
Tawaf Qudum, yaitu tawaf ketika baru
sampai yang hampir sama dengan shalat tahiyatul masjid ketika baru sampai di
dalam masjid.
b.
Tawaf Ifadah, tawaf yang merupakan
rukun haji.
c.
Tawaf Wada’, yaitu tawaf ketika akan
meninggalkan Makkah.
d.
Tawaf Tahallul, yaitu penghalalan
barang yang haram karena ihram.
e.
Tawaf Nazar, yaitu tawaf yang
dinazarkan.
f.
Tawaf Sunat.
4)
Sa’i antara Safa dan Marwah, yaitu
berjalan atau berlari-lari kecil dari bukit Safa menuju bukit Marwah dan
sebaliknya.
5)
Mencukur rambut kepala (tahallul),
minimal tiga helai rambut.
1.4 Wajib haji [5]
Selain rukun haji diatas, ada lagi yang disebut dengan wajib
haji. Wajib haji ini jika tidak dilakukan dapat menggantinya dengan menyembelih
hewan ternak sebagai dam (denda) dan ibadah haji tersebut tetap sah.
Wajib haji itersebut adalah:
1)
Ihram dari miqat (tempat yang
ditentukan dan masa tertentu).
2)
Berhenti di muzdalifah sesudah tengah
malam yaitu di malam hari raya haji sesudah hadir di padang Arafah.
3)
Melontar jumroh al-‘aqabah pada hari
raya haji.
4)
Melontar ketiga jumroh. Jumroh yang
pertama (jumroh al-ula), kedua (jumroh al-wusta), dan ketiga (jumroh
al-‘aqabah) dilontar pada tanggal 11,12,13 bulan haji. Tiap-tiap jumroh
dilontar dengan tujuh batu kecil yang waktunya sesudah tergelincir matahari
pada tiap-tiap hari.
5)
Bermalam di Mina.
6)
Thawaf wada’ (thawaf ketika akan
meninggalkan Makkah).
7)
Menjauhkan diri dari segala larangan
atau yang diharamkan.
1.4 Cara
Pelaksanaan Haji
- Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji
di Masjid Al Haram, Makkah.
- Calon
jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai
pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan
Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa
syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika
laka..
- Tanggal
9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon
jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf.
Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa
di padang Arafah hingga Maghrib datang.
- Tanggal
9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah
untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh
secukupnya.
- Tanggal
9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit)
jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar
Jumroh
- Tanggal
10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah
melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi
mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau
sebagian rambut.
- Jika
jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke
Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji).
- Sedangkan
jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan
dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).
- Tanggal
11 Dzulhijjah, melempar jumroh sambungan
(Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- Tanggal
12 Dzulhijjah, melempar jumroh sambungan
(Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- Jamaah
haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan)
sebelum pulang ke negara masing-masing.
- UMROH
2.1 Pengertian Umroh
Umroh adalah salah satu ibadah didalam agama Islam yang
tata cara pelaksanaannya dengan melakukan perjalanan ke Saudi Arabia dengan
melaksanakan beberapa kegiatan yang wajib dilakukan yaitu : mengerjakan Ihram,
Tawaf, Sai dan diakhiri dengan Tahallul.
2.2
Rukun Umroh
1.
Ihram serta niat, pelaksanaan ihram
mencakup berpakaian ihram, shalat sunat ihram dan do’a ihram.
2.
Bertawaf sekeliling Ka’bah. Tempat memulai tawaf
adalah garis lurusberwarna coklat di mulai dari Hajrul Aswad jika memunkinkan
untuk menciumnya. Tawaf ini dilakukan sebanyak tujuh kali.
3.
Sa’i di antara bukit Safa dan Marwah. Sa’i dimulai dari bukit
Safa dan diakhiri di bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan pulang pergi.
4.
Mencukur atau menggunting rambut
(tahallul),
sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
5.
Menertibkan antara empat rukun
tersebut.
Hal ini mengandung arti bahwa pelaksanaan rukun umroh tersebut harus berurutan
yang sama halnya dengan ibadah lainnya.
LARANGAN-LARANGAN
DALAM MASA IHRAM [6]
Pakaian
|
1.
Memakai pakaian bersarung atau
berjahit dan memakai alas kaki yang menutupi matakaki (lk)
2.
Menutup kepala atau bagian darinya
(lk)
3.
Menutup muka (pr)
4.
Memakai sarung tangan (lk/pr)
|
Wangi-wangian
|
5.
Memakai wangi-wangian di badan,
pakaian, makanan, dan minuman atau menghisapnya kedalam hidung (lk/pr)
6.
Memakai minyak di kepala atau
janggut dan semua bulu yang tumbuh di wajah, selain dari yang tumbuh di pipi
dan dahi (lk/pr)
|
Kecantikan
|
7.
Mencabut atau mencukur rambut atau
bulu dari anggota badan dengan sengaja (lk/pr)
8.
Mengerat atau memotong kuku (lk/pr)
|
Alam
sekitar
|
9.
Memotong/menebang/mengerat/mencabut
tumbuh-tumbuhan di tanah haram (lk/pr)
10.
Memburu binatang buruan yang halal
dimakan atau membunuhnya (lk/pr)
|
Hubungan
badan
|
11.
Melakukan tindakan yang mengarah
kepada persetubuhan (lk/pr)
12.
Bersetubuh (lk/pr)
13.
Menikah/menikahkan/menjadi wali
pernikahan (lk/pr)
|
Rahasia yang Terkandung dalam Tata
Cara Haji dan umroh[7]
Tiap-tiap perbuatan dari tatacara haji mengandung rahasia
(hikmah) dan isyarat (kesan) yang bermacam-macam. Diantara rahasia dan isyarat
itu adalah;
1.
Ihram. Hal ini mengandung
hikmah yaitu melucuti atau melepaskan dirinya dari gelora nafsu dan syahwat,
tiada memperhatikan (memperdulikan) selain Allah serta mengheningkan cipta
terhadap kebesaran Allah.
2.
Talbiyah. Merupakan pengakuan
(bukti) dari perlucutan tersebut dan pernyataan kepatuhan yang sesungguhnya
untuk menjalankan perintah Allah.
3.
Thawaf. Sesudah melepaskan
berarti memberi kesempatan kepada hati untuk mengitari kecintaanya yang tidak
dapat dilihat zatnya, tetapi karunianya dapat dirasakan.
4.
Sa’i antara Safa dan Marwah,
merupakan pulang pergi antara dua bukit yang menjadi rahmat untuk memohonkan
ampun dan keridhaan Allah Swt.
5.
Wuquf, berarti mencurahkan jiwa
pemujaan dengan dengan hati yang takut, tangan yang menadah & menampung
menampung anugerah, lidah yang tengah berdo’a serta penuh pengharapan dan
ikhlas terhadap kasih mesra Allah.
6.
Melempar Jumroh, adalah pertanda murka
terhadap kejahatan dan tipuan nafsu. Juga menjadi lambang yang menyatakan
benar-benar mempunyai kemauan hawa nafsu yang merusak perorangan dan
masyarakat.
7.
Penyembelihan, sebagai ujung dari tingkat
kesucian dan kemurnian, merupakan penumpahan darah kehinaan dan kedurjanaan,
dengan tangan yang kuat dan sanggup membawa keutamaan. Juga merupakan simbol
pengorbanan dan kepahlawanan dihadapan tentara Allah yang suci dan setia.
Itulah
makna dan hakikat ibadah haji. Dapat pula disebutkan bahwa peribadatan kepada
Allah, biarpun berlainan cara dan ragamnya, tetapi bertemu dalam satu titik
tujuan, yaitu kenyataan dan bukti penghambaan diri dengan sebenarnya kepada
Allah, ikhlas mentaati perintah-Nya, menghadapkan tujuan dan berserah diri
hanya kepada-Nya, bermohon kepada-Nya semata-mata, dan merdeka dari kekuasaan
manusia yang untung-untung dan kabur samar.
Manfaat haji dan umroh bagi kesehatan:[8]
- Wukuf
Arafah adalah daerah terbuka dan luas di sebelah timur Makkah.
Di padang yang luas ini pada satu hari tertentu berkumpullah lebih dari dua
juta umat islam dari berbagai pelosok dunia untuk melaksanakan wukuf.
Sebagai inti ibadah, pada wukuf bekerja berbagai system
kedokteran alternatif yaitu mind body intervention[9]
yang diwakili oleh hipnoterapi[10]
dan meditasi[11],
bioelectric medicine oleh prana[12].
- Thawaf
Thawaf bisa menghipnoterapi diri sendiri bila mampu mencapai
taraf khusyuk seperti para sufi. Perubahan kesadaran itu terjadi sewaktu mata
berkonsentrasi memperhatikan sesuatu yang tidak terlihat. Telinga sesak dengan
alunan tasbih dan zikir yang menderu. Kaki melangkah dengan gerakan tertentu
mengikuti manusia berseragam ihram.
Jika thawaf adalah hipnoterapi, maka berjalan
mengelilingi baitullah adalah prana.
- Sa’i
Sa’i merupakan pengulangan episode dikala Hajar dan Ismail as
ditinggalkan oleh Ibrahim AS. di padang pasir Arab. Diiringi oleh isak tangis
Ismail AS. yang kehausan Hajar berlari mencari air, bolak-balik tujuh kali
bukit shafa dan marwah.
Sama halnya dengan thawaf, gerakan-gerakan sa’i juga dapat
menghipnoterapi diri sendiri jika dilakukan secara khusyuk sambil membayangkan
seorang ibu yang kehabisan semuanya baik air susu maupun bekal, meninggalkan
bayi sendirian di tengah padang pasir untuk mencari sumber air.
- Tahallul
Ibarat
tandatangan surat pulang bagi pasien rumah sakit, kelengkapan pengobatan
dilakukan dengan tahallul atau menggunting rambut. Tahallul ibarat ending atau
akhir dari semua perjuangan yang telah kita lakukan sebelumnya. Dari akhir prosedural
haji ini, seseorang bisa kembali menikmati sesuatu yang sebelumnya dilarang
ketika sedang melaksanakan ibadah haji.
- Mabit dan melontar
Dalam haji,
mabit adalah waktu antara dari wukuf dan melontar. Dengan kata lain, mabit
adalah waktu sesudah bekerjanya hipnotisme, meditasi dan prana untuk melakukan
pelontaran. Diduga bahwa mabit dibutuhkan untuk menyeimbangkan tubuh dan jiwa,
meresap muatan positif prana dan memilah muatan negatif untuk dibuang keluar
saat melontar.
KHASIAT HIPNOTERAPI, PRANA DAN MEDITASI
Hipnoterapi
|
Prana
|
Meditasi
|
|
Penyakit
Jantung
|
Tekanan
darah tinggi, penyakit jantung koroner
|
Tekanan
darah tinggi
|
Penyakit
jantung, anemia, dan hemofili
|
Infeksi
|
Sakit
tenggorokan, demam, sakit gigi, TBC
|
Infeksi
|
|
Kanker
|
Nyeri
pada kanker
|
Kanker
payudara
|
|
Trauma
|
Luka
bakar ringan
|
||
Paru
|
Asma
|
Batuk
|
Cystic fibrosis
|
Penyakit
ibu dan anak
|
Dismenorea
|
Dismenorea, mioma, kista, dan
migrain
|
|
Penyakit
pencernaan
|
Ulcerative colitis, tukak lambung
|
Sakit
perut, mencret, dan hepatitis
|
|
Kelainan
syaraf dan jiwa
|
Sakit
kepala
|
Sakit
kepala, sawan, stres, tension, anxiety,
depresi, fobia, paranoid, skizoprenia
|
Penyakit
alzheimer, kelainan jiwa
|
Kencing
manis
|
Diabetes
miletus
|
Kencing
manis
|
|
Kelainan
gizi dan hormone
|
Penyakit
gondok, hipoglikemia
|
||
Penyakit
tulang dan otot
|
Rheumatoid arthritis
|
Nyeri
otot, erkilir, dan radang sendi
|
Osteoarthritis (radang sendi)
|
Penyakit
kulit
|
Atopic dermatitis, jerawat, alergi, kutil,
urtikaria, dan neurodermatritis
|
BAB III
SIMPULAN
Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah)untuk
melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara tertentu dan dilaksanakan pada
waktu tertentu pula menurut syarat-sayarat yang ditentukan oleh syara’,
semata-mata untuk mencari ridho Allah.
Umroh adalah menziarahi ka’bah, meakukan thawaf di
sekililingnya, sa’i antara shafa dan marwah dan tahallul. Ketaatan kepada Allah
swt. Itulah tujuan utama dalam melaksanakan ibadah haji.
Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umroh harus memenuhi
syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
Banyak rahasia-rahasia yang terkandung dalam ibadah haji dan
umroh antara lain bahwa haji merupakan peribadatan kepada Allah, biarpun
berlainan cara dan ragamnya, tetapi bertemu dalam satu titik tujuan, yaitu
kenyataan dan bukti penghambaan diri dengan sebenarnya kepada Allah, ikhlas
mentaati perintah-Nya, menghadapkan tujuan dan berserah diri hanya kepada-Nya,
bermohon kepada-Nya semata-mata, dan merdeka dari kekuasaan manusia yang
untung-untung dan kabur samar.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakar Jabir el-Jazairi. Pola Hidup
Muslim. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 1991
Ali Imran Sinaga. Fikih. Bandung:
Citapustaka Media Perintis. 2011
Bahar Azwar. Manfaat Haji dan Umroh. Jakarta
Selatan: Qultum Media. 2007
Departemen
Agama Republik Indonesia. Al-Jumanatul
Ali Alquran dan terjemahannya. Bandung: Jumanatul Ali Art. 2004
Departemen
Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2007
Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo. 1996
Syeikh Mahmud Syaltut. Akidah dan
Syariah. Jakarta: Bumi Aksara
[1] Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. Bandung:
PT. Sinar Baru Algesindo. 1996. hal. 247
[2]Ali Imran Sinaga. Fikih. Bandung: Citapustaka Media Perintis.
2011. hal. 132
[3] Syeikh Mahmud Syaltut. Akidah dan Syariah. Jakarta: Bumi
Aksara. 1984. hal.137-138
[4] Ali Imran Sinaga. Fikih. Bandung: Citapustaka Media
Perintis. 2011. hal. 132
[5] Ibid, hal.136-137
[6] Bahar Azwar. Manfaat Haji dan Umroh. Jakarta Selatan: Qultum
Media. 2007. hal. 5-6
[7] Abu Bakar Jabir el-Jazairi. Pola Hidup Muslim. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya. 1991. hal. 274
[8] Bahar Azwar. Manfaat Haji dan Umroh. Jakarta Selatan: Qultum
Media. 2007. hal.47
[9] Intervensi rohani terhadap
jasmani yang berpengaruh dalam sistem kekebalan tubuh
[10] Penyembuhan gangguan jiwa
dengan membawa penderita ke suatu keadaan trans.
[11] Pemusatan pikiran dan
perasaan untuk mencapai sesuatu.
[12] Kekuatan untuk hidup (life force), sesuatu bio-energi yang tidak
terlihat untuk mempertahankan kehidupan dan menjaga agar tubuh tetap sehat.
0 komentar:
Posting Komentar