Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Januari 2019

LEARNING DISABILITY (KESULITAN BELAJAR)

SUHENDRA

Pernah mendengar kata-kata ini kawan?
"Pak, yang mana mau dikerjaka? "Bu, gak berani! dan sebagainya, merupakan kalimat keluhan, kebingungan dan ketidakpahaman dari para peserta didik kita. Hal itu bisa jadi adalah disebabkan kesulitan belajar yang dialami peserta didik. Nah, untuk itu mari kita baca ringkasan tentang LEARNING DISABILITY (KESULITAN BELAJAR) dari salah satu psikolog, Ibu Fajrina Rahmi.

Mengenal Learning Disability (Kesulitan Belajar)
Walaupun kesukaran belajar bisa terjadi bersamaan dengan kondisi kecacatan lain (seperti kerusakan sensoris, retaradasi mental, gangguan emosional serius) atau karena pengaruh ekstrinsik (seperti perbedaan budaya, instruksi yang kurang memadai/kurang tepat), ini bukanlah akibat dari kondisi-kondisi atau pengaruh-pengaruh tersebut. 

Apa itu kesulitan belajar? Kesulitan belajar merupakan hambatan pada satu atau lebih proses psikologis dasar yang mencakup baik bahasa lisan atau tulisan, hambatan dapat berupa  ketidakmampuan membaca, menulis, berpikir atau berhitung. Mempunyai IQ rata-rata / di atas rata-rata, tetapi sering gagal berprestasi di sekolah, bukan disebabkan karena tuna kecacatan fisik, tetapi lebih disebabkan karena disfungsi minimal otak. 

KARAKTERISTIK KESULITAN BELAJAR

  • Dilihat dari gejala yang diperlihatkan
  • tidak ada perilaku yang sama
  • Variasi Interindividual
  • Variasi Intraindividual
ADA 6 MASALAH KARAKTERISTIK KESULITAN BELAJAR

1. Masalah Prestasi Akademis, Seperti
  • Disleksia
  • Disgrafia
  • Diskalkulia
  • Lisan (mekanikal=syntax, semantic, phonology)  
2. Masalah Perseptual, Perseptual motor dan koordinasi umum.
  • Kesulitan mengingat bentuk visual (puzzle)
  • Cenderung tertukar b dan d
  • Sulit membedakan dua bunyi yang hampir sama, fit dibaa fib
  • sukar mengikuti arahan lisan
  • sulit dalam aktivitas fisik yang melibatkan motorik
3. Gangguan atensi dan hiperaktivitas
  • anak sulit berkonsentrasi dalam satu tugas dalam waktu tertentu
  • gagal mendengarkan orang lain. tidak berhenti bicara
  • langsung mengeluarkan apa yang ada dalam pikiran
  • tidak terorganisir dalam merencanakan kegiatan sekolah maupun luar sekolah
  • sering mengalami masalah atensi
4. Masalah memori, kognitif dan metakognitif
  • susah mengingat tugas dan janji
  • kesulitan mengingat kembali informasi segera setelah melihat atau mendengarnya
  • kesulitan untuk menyimpan informasi sementara mengerjakan tugas kognitif lainnya
  • berpikir tidak terorganisir sehingga bermasalah dalam perencanaan kegiatan
  • metakognisi, kesulitan dalam menilai sulit tidaknya sebuah tugas dan sebagainya.
5. Masalah sosial emosional
  • sering ditolak oleh taman-temannya
  • memeiliki konsep diri yang buruk
  • pada masa dewasa, pengalaman menyakitkan pada masa kecil menjadi sulit disembuhkan
  • mereka memiliki resiko mengalami depresi bahkan bunuh diri jika masalah penolakan dan pengucilan tidak dapat diatasi dengan baik
6. Masalah Motivasional
  • membiarkan sesuati terjadi tanpa berusaha mengontrolnya
  • percaya bahwa hidup mereka dikontrol oleh faktor faktor eksternal seperti keberuntungan atau takdir
  • learned helpness
PENYEBAB KESULITAN BELAJAR

Ada 3 kategori utama yang menjadi penyebab:
  1. kerusakan otak (brain damage)
  2. ketidakseimbangan biokimia (biochemical imbalanced)
  3. faktor lingkungan (environmental factor)
1. Kerusakan Otak
  • adanya cedera otak dan disfungsi saraf pusat
  • sekitar 20% anak yang mengalami kesulitan belajar menunjukkan adanya luka / kerusakan pada otak sebelum (prenatal), selama (perinatal) dan setelah (postnatal) kelahiran
  • menggunakan EEG
2. Ketidakseimbangan Biokimia
  • ketidakmampuan saluran darah dalam mensintesis vitamin dalam jumlah yang normal
  • masalah biokimia dalam tubuh dapat mempengaruhi dan proses belajar anak
3. Faktor lingkungan
  • gangguan emosional
  • kurangnya motivasi
  • instruksi/pelajaran yang kurang
Nah, untuk mengetahui apakah anak mengalami kesulitan belajar, maka dapat kita lakukan identifikasiya dengan data yang diperoleh dari:
  1. Case history- melalui interview
  2. observasi
  3. Informal testing
  4. Formal Standart Test
Tes informal untuk mengenali hambatan visual pada anak adalah :
  1. Diskriminasi visual
  2. Bentuk dan latar
  3. Asosiasi visual dan Closure
  4. Ingatan Visual
  5. Konstansi Visual
1. Tes Diskriminasi Visual
  • mengalami kesulitan melihat gambar berdimensi
  • mengalami kesulitan menghubungkan yang abstrak dengan pengalaman yang konkrit
  • mengalami kesulitan memahami bahwa benda nampak kecil bila jarakya semakin jauh.
2. Bentuk dan Latar
mengalami kesulitan dalam hal:
  • memusatkan pada detail
  • memisahkan pokok dan latar belakang
  • adanya gerak (sulit menelusuri garis)
  • menangkap bola (nampak objek lain)
  • membuat contoh (salin dari papan tulis)
  • mengalami kesulitan melitah yang sentral
3. Asosiasi Visual dan Closure
  • tidak dapat menambah huruf yang hilang
  • dapat bercerita tetapi tidak bisa menuliskannya
  • mengalami kesulitan memanipulasi simbol matematika (+, -, :, x)
4. Ingatan Visual
  • menceritakan kembali apa yang dilihat pada gambar apa yang baru aja dibaca atau apa yang baru saja dilihat di TV/film
  • menceritakan urutan gambar, ejaan dari kata
  • mengingat kembali posisi, letak atau arah
  • mengingat stimulus visual, warna, bentuk terutama bila terjadi perubahan ukuran, detail dan posisi
5. Tes Konstansi Visual
  • mengalami kesulitan melihat gambar berdimensi misalnya persegi dilihat sebagai segi empat
  • kesulitan menghubungkan yang abstrak dengan pengalaman yang konkrit di lingkungan sehari-hari, misalnya, tidak tahu bahwa pisang lebih kecil dari pepaya
  • mengelami kesulitan memahami bahwa benda nampak kecil bila jaraknya semakin jauh dari pengamatan visual

DAMPAK KESULITAN BELAJAR
  • Segi psikologis: penggunaan bahasa lisan/tulisan berpikir, mengeja. matematika, pemahaman bahasa motorik.
  • Segi sosial emosional: labil, tempramen, impulsivitas, interaksi sosial
  • Segi pendidikan: pelajar yang tidak aktif, tidak punya strategi dalam belajar, learned helpness.

Jumat, 07 Desember 2018

Flash Blogging: Indonesia Kreatif 4 Tahun di Medan

SUHENDRA

Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB dipandu oleh saudari Sayu sebagai pembawa acara. Dibuka dengan sambutan ketua panitia oleh Ibu Farida Dewi Maharani, dalam sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal seperti tujuan dari kegiatan ini adalah untuk sharing informasi satu sama lain. Di masa depan kita akan bersaing dengan mesin dan teknolgi bukan lagi hanya dengan manusia saja. sehingga Indonesia harus kreatif, sehingga pemuda harus berani untuk kreatif sebab Indonesia akan menghadap banyak tantangan maka tulang punggung Indonesia berada pada pemudanya. 
Indonesia merupakan negara yang paling tinggi gaya hidup sehingga menjadi negara yang konsumtif, maka hal itu jangan dibiarkan, Indonesia harus menjadi negara yang produktif. Terakhir yang paling penting adalan berkumpulnya pemuda di acara Flash Blogging ini harus membagikan ilmu yang diperoleh kepada semua orang yang tak datang. Dengan semangat dan tujuan Indonesia maju dan kratif.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan sambutan dan pandangan dari Bapak Andoko Darta, beliau saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Kementrian Kemenkominfo RI. Tema yang beliau sampaikan tentang Indonesia Kreatif 4 Tahun, Beliau merupakan lulusan dari IPB Bogor dan sedang melanjutkan studi di Barkley University, USA. Sebelum memulai pembicaraannya beliau memberkan tantangan kepada peserta untuk menyanyikan lagu daerah Bungong Juempo. 
Setelah keseruan itu beliau memulai pembicaraan dengan kalimat Negara Indonesia Dalam Jebakan Batman alias Negara kita yang terus berkembang dan belum maju.
Contoh negara Korea yang dulu kehidupannya tak jauh berbeda dengan Indonesia kini menjadi negara maju dan menjadi idola. Apa yang dilakukan negara Korea? Presidennya mengirimkan banyak pemudanya untuk pergi ke Amerika, lalu mempelajari 2 hal yaitu Teknologi & Entertainment.
Sambungnya, dengan perbandingan Indonesia dulu dan sekarang seperti, dulu Indonesia ekspor minyak sekarang impor, hutan dulu banyak sekarang tinggal dikit namun kalau hanya mengingat itu semua Indonesia belum bisa menjadi negara maju. Pondasi negara maju harus dibangun. Paling tidak ada dua potensi negara Indonesia agar maju agar sehingga keluar dari jebakan batman. 
Potensi Indonesia Ekonomi Kreatif : 1. PARIWISATA 2. TEKNOLOGI.
Untuk yang mau maju para pemuda, mari majulah bersama Indonesia. Dengan syarat harus ada niat dan usaha.
Sejalan dengan ide Indonesia kreatif maka yang dilakukan pemerintah untuk anak mudanya agar maju, dilakukanlah penelitian kepada perilaku pemuda yang menghasilkan 6 perilaku pemuda.
1. Kreator: Kategori pemuda yang krator itu seperti pelaku Start Up, Musisi.
2. Peduli: Relawan, yang senang membantu orang lain.
3. Orang Biasa: Pekerja, fans.
4. Pahlawan: Atlet, Tim Sar.
5. Cendikiawan: yang suka nambah ilmu.
6. Eksplorer: pemuda yang hobinya jalan-jalan (traveler) dan pecinta alam.

Bapak Andoko juga menceritakan pengalamannya saat bergabung ke pemerintahan ini 4 tahun lalu, beliau kaget kalau 15% penduduk Indonesia tidak punya listrik. Dilanjutkan dengan target dan cita-cita pemerintah melalui Mentri ESDM akan merampungkan 99% penduduk akan mendapatkan listrik. 
Perkembangan Ekonomi Kreatif mencapai 17,43% dari total penduduk Indonesia yang berkecimpung di dunia Start Up. Untuk pemuda yang ingin berkecimpung di dunia cendikiawan pemerintah telah menambah anggran yang signifikan. Melalui berbagai beasiswa dalam dan luar negeri.
Di era pemerintahan sekarang atau zaman Bapak Jokowi pemuda yang berprestasi di bidang atlet sangat dihargai terbukti bagi mereka yang meraih medali emas akan langsung diangkat PNS di Kemenpora, serta bonus 20 juta tiap bulan untuk tunjangan hari tua.
Bagi kalian pemuda yang senang jalan-jalan atau pecinta alam pemerintah telah membangun inftastruktur agar destinasi wisata Indonesia mudah dijangkau. Tren Wonderful Indonesia saat ini telah unggul dari Truely Asia dari negara Malaysia. Hal ini berimbas pada meningkatnya devisa negara dengan pemasukan 202 Miliyar USD di tahun 2018.
Nah, bagi pemuda yang pekerja juga bisa maju dan sukses seban pemerintah telah banyak memberkan kemudahan untuk akses modal dan jalan usaha.
Sesi ini ditutup dengan TIPS UNTUK MAJU yang disarikan Bapak Andoko dari pengalamannya, cerita orang sukses dan refrensi lainnya. Paling tidak ada 3 hal yang harus dilakukan.
1. Kenali dirimu, kenali minatmu (Vasion)
Pemuda atau kita yang mau maju harus tahu dimana minat kita, bidang apa yang kita kuasai, lalu fokuslah dengan itu. 
2. Tetap Usaha Pada Minatmu
Mulailah sekarang juga, kalau sudah tahu apa yang harus dilakukan dan dibuat, sebab usia akan semakin bertambah. Orang lain akan terus bergerak dan berkreasi maka kita harus juga bergerak dan memulai dari hal yang sederhana.
3. Evaluasi Diri: Apa yang Perlu
    - Terus Dilakukan
    - Mulai
    - Dihentikan.
Lakukanlah evaluasi dari apa yang telah dilakukan baik perbulan, per tiga bulan atau tertentu. Sebab kita harus tahu dan paham mana yang harus terus dilakukan, harus segera dimulai dan harus dihentikan. Semuanya ini harus dipahami agar apa yang dilakukan semakin baik dan terus baik sehingga mencapai kesuksesan.
Sesi ini ditutup dengan kata bijak dengan kalau kamu mau sukses di bidang apa pun itu maka "Cintailah Indonesia" jangan pernah berhenti untuk mencintainya.

Senin, 29 Oktober 2018

MAKALAH SALAT (PENGERTIAN, MACAM, KEDUDUKAN, HUKUM DAN PANDANGAN 4 MAZHAB)

SUHENDRA
         BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
            Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu sholat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukaan.  
Selain itu juga bagi kaum fanatis yang tidak menghargai tentang arti khilafiyah, dan menganggap yang berbeda itu yang salah. Oleh karena itu mari kita kaji bersama tentang arti shalat, dan cara mengerjakannya serta beberapa unsur didalamnya.  Dalam pembahasan kali ini juga di paparkan sholat dan macamnya. Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan. Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama (Islam). 
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat – shalat sunah.
Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib kaitannya dengan kehidupan sehari – hari.

1.2. Rumusan Masalah
1. Pengertian Shalat
2. Macam-macam Shalat ( Wajib & Sunnah )
3. Kedudukan Shalat dalam Islam
4. Landasan hukum sholat ( Wajib & Sunnah )
5. Persamaan dan perbedaan pendapat 4 mazhab mengenai sholat


BAB II
SHOLAT

2.1.  PENGERTIAN SHOLAT
            Sholat berasal dari bahasa Arab As-Sholah, sholat menurut bahasa (etimologi) berarti do'a, dan secara terminologi / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan  yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).
            Adapun scara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya. (Hasbi AsySyidiqi, 59).
            Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’.[1]
(Imam Bashari Assayuthi, 30).
            Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon rido-Nya.   Sholat dalam agama islam menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh ibadah manapun juga, ia merupakan tiang agama dimana ia tak dapat tegak kecuali dengan itu.

2.2.  MACAM-MACAM SHOLAT WAJIB DAN SHOLAT SUNNAH

2.2.1. Macam-macam sholat wajib:
1)  Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d menjelang fajar) yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba'diyah (sesudah) sholat isya.
2)  Sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah dilarang[2].
3)   Sholat Lohor (Zhuhur) yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat raka'at dengan satu kali salam).
4)    Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat raka'at (satu kali salam).
5)   Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan 3 (tiga) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at atau empat raka'at dengan satu kali salam, sedang sholat sunnah qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin dilakukan, tapi bila tidak jangan (karena akan kehabisan waktu).

2.2.2. Macam-macam sholat sunah:
1.      Shalat Sunah Tahajud
Shalat sunah tahajud adalah shalat yang dikerjakan pada waktu tengah malam di antara shalat isya’ dan Shalat shubuh setelah bangun tidur. Jumlah rokaat shalat tahajud minimal dua rokaat hingga tidak  terbatas. Saat hendak kembali tidur sebaiknya membaca ayat kursi, surat al-ikhlas, surat al-falaq dan surat an-nas.

2.      Shalat Sunah Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga jam 10.00 waktu setempat. Jumlah roka'at shalat dhuha minimal dua rokaat dan maksimal dua belas roka'at dengan satu salam setiap dua roka'at. Manfaat dari shalat dhuha adalah supaya dilapangkan dada dalam segala hal, terutama rejeki. Saat melakukan sholat dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat surat al-waqi'ah, adh-dhuha, al-quraisy, asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.

3.      Shalat Sunah Istikharah
Shalat istikharah adalah shalat yang tujuannya adalah untuk mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan hidup baik yang terdiri dari dua hal/perkara maupun lebih dari dua. Hasil dari petunjuk Allah SWT akan menghilangkan kebimbangan dan kekecewaan di kemudian hari. Setiap kegagalan akan memberikan pelajaran dan pengalaman yang kelak akan berguna di masa yang akan datang. Contoh kasus penentuan pilihan:         
- memilih jodoh suami/istri     
- memilih pekerjaan    
- memutuskan suatu perkara  
- memilih tempat tinggal, dan lain sebagainya           
Dalam melakukan
shalat istikharah sebaiknya juga melakukan, puasa sunah, shodaqoh, zikir, dan amalan baik lainnya.

4.      Shalat Sunah Tasbih
Shalat tasbih adalah solat yang bertujuan untuk memperbanyak memahasucikan Allah SWT. Waktu pengerjaan shalat bebas. Setiap rokaat dibarengi dengan 75 kali bacaan tasbih. Jika shalat dilakukan siang hari, jumlah rokaatnya adalah empat rokaat salam salam, sedangkan jika malam hari dengan dua salam.

5.      Shalat Sunah Taubat
Shalat taubat adalah shalat dua roka'at yang dikerjakan bagi orang yang ingin bertaubat, insyaf atau menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukannya dengan bersumpah tidak akan melakukan serta mengulangi perbuatan dosanya tersebut. Sebaiknya shalat sunah taubat dibarengi dengan puasa, shodaqoh dan sholat.

6.      Shalat Sunah Hajat
Shalat Hajat adalah shalat agar hajat atau cita-citanya dikabulkan oleh Allah SWT. Shalat hajat dikerjakan bersamaan dengan ikhtiar atau usaha untuk mencapai hajat atau cita-cita. Shalat sunah hajat dilakukan minimal dua rokaat dan maksimal dua belas bisa kapan saja dengan satu salam setiap dua roka'at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga terakhir waktu malam.

7.      Shalat Sunah Safar
Shalat safar adalah sholat yang dilakukan oleh orang yang sebelum bepergian atau melakukan perjalanan selama tidak bertujuan untuk maksiat seperti pergi haji, mencari ilmu, mencari kerja, berdagang, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah supaya mendapat keridhoan, keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT.

8.   Shalat Sunah Rawatib.
Shalat sunah rawatib dilakukan sebelum dan setelah shalat fardhu. Yang sebelum Shalat Fardhu disebut shalat qobliyah, dan yang setelah shalat fardhu di sebut shalat Ba'diyah. Keutamaannya adalah sebagai pelengkap dan penambal shalat fardhu yang mungkin kurang khusu atau tidak tumaninah.

9.   Shalat Sunah Istisqho’
Shalat sunah ini di lakukan untuk memohon turunnya hujan. dilakukan secara berjamaah saat musim kemarau.

10.  Shalat Sunah Witir.
Shalat sunah witir dilakukan  setelah sampai sebelum fajar. bagi yang yakin akan bangun malam diutamakan dilakukan saat sepertiga malam setelah shalat Tahajud. Shalat witir disebut juga shalat penutup. biasa dilakukan sebanyak tiga rakaat dalam dua kali salam, dua rakaat pertama salam dan dilanjutkan satu rakaat lagi[3].

11.  Shalat Tahiyatul Masjid.
Shalat tahiyatul masjid ialah shalat untuk menghormati masjid. Disunnahkan shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk ke masjid, sebelum ia duduk. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at.

12.  Shalat Tarawih.
Shalat Tarawih yaitu shalat malam pada bulan ramadhan hukumnya sunnah muakad atau penting bagi laki-laki atau perempuan, boleh dikerjakan sendiri-sendiri dan boleh pula berjama’ah.

13. Shalat Hari Raya (Idul Adha dan Idul Fitri).
Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari sampai tergeincirnya. Akan tetapi, jika diketahui sesudah tergelincirnya matahari bahwa hari itu tanggal 1 syawal jadi waktu shalat telah habis, maka hendaklah shalat di hari kedua atau tanggal 2 saja. Sedangkan untuk shalat hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.

14. Shalat Dua Gerhana.
Kusuf adalah gerhana matahari dan khusuf adalah gerhana bulan[4]. Shalat kusuf dan khusuf hukumnya sunnah muakaddah berdasarkan sabda Nabi saw. Yang artinya :
“Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang maupun kehidupannya. Maka apabila kalian menyaksikan itu, hendaklah kalian shalat dan berdoa kepada Allah Ta’ala.” (H.R. Syaikhain).

15. Sholat Rawatib.
Sholat rawatib adalah sholat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah dholat fardu. Seluruh dari sholat rawatib ini yaitu ada 22 rakaat, yaitu :
v  2 rakaat sebelum sholat subuh (sesudah sholat subuh tidak ada sholat sunah ba’diyah).
v  2 rakaat sebelum sholat zuhur. 2 atau 4 rakaat sesudah zuhur.
v  2 rakaat atau 4 rakaat sebelum sholat ashar, (sesudah sholat ashar tidak ada sholat ba’diyah).
v  2 rakaat sesudah sholat maghrib.
v  2 rakaat sebelum sholat isya.
v  2 rakaat sesudah sholat isya.
Sholat-sholat tersebut yang dikerjakan sebelum sholat fardhu, dinamakan “qobliyah” dan sesudahnya disebut “ ba’diyah”.

2.3. KEDUDUKAN SHALAT DALAM ISLAM
Shalat sebenarnya telah dipersintahkan Allah kepada umat terdahulu sebelum umat nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wasallam. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Wahai Bani Isra’il ingatlah nikmat yang telah Aku berikan kepada kalian …… tegakkanlah shalat, keluarkanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku. [Al Baqarah: 40-43].


Allah juga berfirman (artinya), “Dan tidaklah mereka (ahlul kitab dan musyrikin) diperintah kecuali agar mereka beribadah kepada Allah semata, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Demikianlah agama yang lurus.”[Al Bayyinah: 5].

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Islam dibangun atas lima (perkara): kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan.[5]
Adapun kedudukan sholat dalam islam yaitu:
1. Shalat sebagai sebab seseorang ditolong oleh Allah. Hal ini karena Allah sendiri berfirman (artinya), “ Wahai orang-orang yang beriman mintalah pertolongan kepada Allah dengan kesabaran dan shalat” [Al Baqarah 153]. Shalat bila ditunaikan sebagaimana mestinya niscaya akan menyebabkan seseorang ditolong oleh Allah dalam setiap urusannya.
2. Shalat merupakan sebab seseorang tercegah dari kekejian dan kemungkaran. Allah berfirman (artinya), “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan kemungkaran.” [Al Ankabuut 45]. Jika shalat dikerjakan dengan semestinya pasti akan mencegah pelakunya dari kekejian dan kemungkaran dengan ijin Allah.
3. Shalat merupakan salah satu rukun islam. [H.R Al bukhari 8 dan Muslim 16].
4. Shalat merupakan amalan yang pertama kali dihisab/ dihitung di hari kiamat.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya), “Sesungguhnya amalan seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik maka ia akan beruntung dan selamat. Namun bila shalatnya jelek maka ia akan merugi dan celaka..” [H.R At Tirmidzi 413 dan dishahihkan Asy Syaikh Al Albani]. Yang dimaksud shalat merupakan amalan pertama kali yang dihisab di hari kiamat adalah shalat wajib, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi Wasallam yang lain (artinya), “Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang muslim pada hari kiamat adalah shalat wajib…” [H.R ibnu Majah 1425 dan dishahihkan Asy Syaikh Al Albani]. Telah dimaklumi bahwa shalat yang diwajibkan kepada kita adalah shalat 5 waktu (Zhuhur, ‘Ashr, Maghib, Isya’ dan Subuh). Demikian pula shalat Jum’at bagi pria. Inilah yang disepakati seluruh ulama.
5. Keutamaan shalat dapat dilihat dari awal perintah untuk mengerjakannya yaitu diperintahkan langsung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam tanpa melalui perantara Jibril “alaihis Salaam, di tempat yang tertinggi yang pernah dicapai manusia yaitu langit ketujuh, di malam yang paling utama bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam yaitu malam Isra’ Mi’raj dan diwajibkan disetiap hari sepanjang hidup seorang muslim.

2.3.1. Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat
Seluruh ummat Islam sepakat bahwa orang yang mengingkari wajibnya shalat, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Tetapi mereka berselisih tentang orang yang meninggalkan shalat dengan tetap meyakini kewajiban hukumnya. Sebab perselisihan mereka adalah adanya sejumlah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menamakan orang yang meninggalkan shalat sebagai orang kafir, tanpa membedakan antara orang yang mengingkari dan yang bermalas-malasan mengerjakannya.
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
 “Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”
Dari Buraidah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.’” [6]
Namun yang rajih dari pendapat-pendapat para ulama’, bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah hasil kompromi antara hadits-hadits tersebut dengan beberapa hadits lain, di antaranya:
Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya :
‘Lima shalat diwajibkan Allah atas para hamba. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun karena menganggap enteng, maka dia memiliki perjanjian de-ngan Allah untuk memasukkannya ke Surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah. Jika Dia berkehendak, maka Dia mengadzabnya. Atau jika Dia berkehendak, maka Dia mengampuninya.’”[7]
Kita menyimpulkan bahwa hukum meninggalkan shalat masih di bawah derajat kekufuran dan kesyirikan. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan perkara orang yang tidak mengerjakannya kepada kehendak Allah.
Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اbÎ !$# Ÿw ãÏÿøótƒ br& x8uŽô³ç ¾ÏmÎ/ ãÏÿøótƒur $tB tbrߊ y7Ï9ºsŒ `yJÏ9 âä!$t±o 4 `tBur õ8ÎŽô³ç «!$$Î/ Ïs)sù #uŽtIøù$# $¸JøOÎ) $¸JŠÏàtã ÇÍÑÈ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [An-Nisaa’: 48]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba yang muslim pada hari Kiamat adalah shalat wajib. Jika dia mengerjakannya dengan sempurna (maka ia selamat). Jika tidak, maka dikatakan: Lihatlah, apakah dia memiliki shalat sunnah? Jika dia memiliki shalat sunnah maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi. Kemudian seluruh amalan wajibnya dihisab seperti halnya shalat tadi.’”
Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam akan lenyap sebagaimana lenyapnya warna pada baju yang luntur. Hingga tidak lagi diketahui apa itu puasa, shalat, qurban, dan shadaqah. Kitabullah akan diangkat dalam satu malam, hingga tidak tersisalah satu ayat pun di bumi. Tinggallah segolongan manusia yang terdiri dari orang tua dan renta. Mereka berkata, ‘Kami dapati bapak-bapak kami mengucapkan kalimat: Laa ilaaha illallaah dan kami pun mengucapkannya.’” Shilah berkata kepadanya, “Bukankah kalimat laa ilaaha illallaah tidak bermanfaat untuk mereka, jika mereka tidak tahu apa itu shalat, puasa, qurban, dan shadaqah?”
Lalu Hudzaifah berpaling darinya. Shilah mengulangi pertanyaannya tiga kali. Setiap kali itu pula Hudzaifah berpaling darinya. Pada kali yang ketiga, Hudzaifah menoleh dan berkata, “Wahai Shilah, kalimat itulah yang akan menyelamatkan mereka dari Neraka. Dia mengulanginya tiga kali.”[8]
2.4.    LANDASAN HUKUM  SHALAT WJIB DAN SUNNAH
a. Landasan hukum sholat wajib
a.1. Landasan Al qur’an
Kewajiban shalat dapat dilihat dalam (Q.S:Al Baqarah 2:110)
Yang artinya: Dan dirikanlah sholat tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanyapada sisi Allah. Sesungguhnya Allah maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
Kemudian dalam (Q.S:An Nisa 4:103)
Yang artinya:  Maka apabila kamu telah menyelesaikan sholat (mu), ingat Allah diwaktu berdiri, diwaktu duduk, dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.[9]
Dan banyak lagi seperti dalam surat-surat berikut ini:
 2:277, 4:103, 4:162, 5:12, 6:72, 6:92, 7:29, 8:3, 9:11, 9:18, 9:71, 13:22, 14:31, 14:37, 14:40, 20:132, 22:78, 24:56, 30:31, 33:33, 58:13.[10]

a.2. Landasan hadits
landasan hukum bagi sholat wajib termuat dalam Hadist Shahih Bukhari No. 211 Jilid I yakni isinya tentang proses terjadinya isra’ wal mi’raj dimana pada peristiwa dimana nabi diberikan perintah sholat yang awalnya 50 rakaat di perkecil menjadi 5 rakaat.[11]
b. Landasan hukum sholat sunnah

Shalat Idul Fitri, Shalat Idul Adha
Hadist mengenai Shalat Sunnah di atas Ibnu Abbas Ra. berkata: “Aku shalat Idul Fithri bersama Rasulullah SAW dan Abu bakar dan Umar, beliau semua melakukan shalat tersebut sebelum khutbah.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)

Shalat Kusuf (Gerhana Matahari), Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
Hadist tentang Shalat Kusuf dan Shalat Khusuf :
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda (kebesaran) Allah SWT. Tidak terjadi gerhana karena kematian seseorang, tidak juga karena kehidupan (kelahiran) seseorang. Apabila kalian mengalaminya (gerhana), maka shalatlah dan berdoalah, sehingga (gerhana itu) berakhir.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)

Shalat Istisqo’
Dari Ibnu Abbas Ra., bahwasannya Nabi SAW shalat istisqo’ dua raka’at, seperti shalat ‘Id. (HR Imam Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Shalat Sunnah Sendiri
Shalat Rawatib (Shalat yang mengiringi Shalat Fardlu)
Hadist yang menjelaskan tentang ini Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW senantiasa menjaga (melakukan) 10 rakaat (rawatib), yaitu: 2 raka’at sebelum Dzuhur dan 2 raka’at sesudahnya, 2 raka’at sesudah Maghrib di rumah beliau, 2 raka’at sesudah Isya’ di rumah beliau, dan 2 raka’at sebelum Shubuh … (HR Imam Bukhari dan Muslim).

Shalat Tahajjud (Qiyamullail)
Al-Qur’an surah Al-Israa’ ayat 79, As-Sajdah ayat 16 – 17, dan Al-Furqaan ayat 64. Dilakukan dua raka’at-dua raka’at dengan jumlah raka’at tidak dibatasi.

Shalat Dhuha
Dari A’isyah Rda., adalah Nabi SAW shalat Dhuha 4 raka’at, tidak dipisah keduanya (tiap shalat 2 raka’at) dengan pembicaraan.” (HR Abu Ya’la)

Shalat Tahiyyatul Masjid
Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga shalat dua raka’at.” (HR Jama’ah Ahli Hadits)

Shalat Taubat
Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang berdosa, kemudian ia bangun berwudhu kemudian shalat dua raka’at dan memohon ampunan kepada Allah, kecuali ia akan diampuni.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lain)

Shalat Istikharah
Dari Jabir bin Abdillah berkata: “Adalah Rasulullah SAW mengajari kami Istikharah dalam segala hal … beliau SAW bersabda: ‘apabila salah seorang dari kalian berhasrat pada sesuatu, maka shalatlah dua rakaat di luar shalat fardhu …dan menyebutkan perlunya’ …” (HR Jama’ah Ahli Hadits kecuali Imam Muslim)

2.5.    PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PENDAPAT 4 MAZHAB MENGENAI SHOLAT
  1. Niat : semua ulama mazhab sepakat bahwa mengungkapkan niat dengan kata-kata tidaklah diminta. (Mughniyah; 2001)
Ibnu Qayyim berpendapat  dalam bukunya Zadul Ma’ad, sebagaimana yang dijelaskan dalam jilid pertama dari buku Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, sebagai berikut : Nabi Muhammad saw bila menegakkan shalat, beliau langsung mengucapkan “Allahu akbar” dan beliau tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya, dan tidak melafalkan niat sama sekali. (Mughniyah; 2001)
  1. Takbiratul Ihram : shalat tidak akan sempurna tanpa takbiratul ihram. Nama takbiratul ihram ini berdasarkan sabda Rasulullah saw : (Mughniyah; 2001)
Kunci shalat adalah bersuci, dan yang mengharamkannya (dari perbuatan sesuatu selain  perbuatan-perbuatan shalat) adalah takbir, dan penghalalnya adalah salam.”
Maliki dan Hambali : kalimat takbiratul ihram adalah “Allah Akbar” (Allah Maha Besar) tidak boleh menggunakan kata-kata lainnya. (Mughniyah; 2001) Syafi’i : boleh mengganti “Allahu Akbar” dengan ”Allahu Al-Akbar”, ditambah dengan alif dan lam pada kata “Akbar”. (Mughniyah; 2001) Hanafi : boleh dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia). (Mughniyah; 2001) Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib, walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam (bukan orang Arab). (Mughniyah; 2001) Hanafi : Sah mengucapkannya dengan bahasa apa saja, walau yang bersangkutan bisa bahasa Arab. (Mughniyah; 2001) Semua ulama mazhab sepakat : syarat takbiratul ihram adalah semua yang disyaratkan dalam shalat. Kalau bisa melakukannya dengan berdiri; dan dalam mengucapkan kata “Allahu Akbar” itu harus didengar sendiri, baik terdengar secara keras oleh dirinya, atau dengan perkiraan jika ia tuli. (Mughniyah; 2001)
Berdiri : semua ulama mazhab sepakat bahwa berdiri dalam shalat fardhu itu wajib sejak mulai dari takbiratul ihram sampai ruku’, harus tegap, bila tidak mampu ia boleh shalat dengan duduk. Bila tidak mampu duduk, ia boleh shalat dengan miring pada bagian kanan, seperti letak orang yang meninggal di liang lahat, menghadapi kiblat di hadapan badannya, menurut kesepakatan semua ulama mazhab selain Hanafi. Hanafi berpendapat : siapa yang tidak bisa duduk, ia boleh shalat terlentang dan menghadap kiblat dengan dua kakinya sehingga isyaratnya dalam ruku’ dan sujud tetap menghadap kiblat. (Mughniyah; 2001)
Dan bila tidak mampu miring ke kanan, maka menurut Syafi’i dan Hambali ia boleh shalat terlentang dan kepalanya menghadap ke kiblat. Bila tidak mampu juga, ia harus mengisyaratkan dengan kepalanya atau dengan kelopak matanya. (Mughniyah; 2001)
Hanafi : bila sampai pada tingkat ini tetapi tidak mampu, maka gugurlah perintah shalat baginya, hanya ia harus melaksanakannya (meng-qadha’-nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya. (Mughniyah; 2001) Maliki : bila sampai seperti ini, maka gugur perintah shalat terhadapnya dan tidak diwajibkan meng-qadha’-nya. (Mughniyah; 2001) Syafi’i dan Hambali : shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila tidak mampu mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus shalat dengan hatinya dan menggerakkan  lisannya dengan dzikir dan membacanya. Bila juga tidak mampu untuk menggerakkan lisannya, maka ia harus menggambarkan tentang melakukan shalat di dalam hatinya selama akalnya masih berfungsi. (Mughniyah; 2001)
  1. Bacaan : ulama mazhab berbeda pendapat.
Hanafi : membaca Al-Fatihah dalam shalat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Quran itu boleh, berdasarkan Al-Quran surat Muzammil ayat 20 : (Mughniyah; 2001)
Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran,” (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 122, dan Mizanul Sya’rani, dalam bab shifatus shalah). Boleh meninggalkan basmalah, karena ia tidak termasuk bagian dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras atau pelan. Orang yang shalat sendiri ia boleh memilih apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca dengan sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam shalat itu tidak ada qunut kecuali pada shalat witir. Sedangkan menyilangkan dua tangan aalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki adalah lebih utama bila meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas belakang telapak tangan yang kiri di bawah pusarnya, sedangkan bagi wanita yang lebih utama adalah meletakkan dua tangannya di atas dadanya. (Mughniyah; 2001)


Syafi’i : membaca Al-Fatihah adalah wajib pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah. Basmalah itu merupakan bagian dari surat, yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Dan harus dibaca dengan suara keras pada shalat subuh, dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, selain rakaat tersebut harus dibaca dengan pelan. Pad shlat subuh disunnahkan membaca qunut setelah mengangkat kepalanya dari ruku’ pad rakaat kedua sebagaimana juga disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama saja. Sedangkan menyilangkan dua tangan bukanlah wajib, hanya disunnahkan bagi lelaki dan wanita. Dan yang paling utama adalah meletakkan telapak tangannya yang kanan di belakang telapak tangannya yang kiri di bawah dadanya tapi di atas pusar dan agak miring ke kiri. (Mughniyah; 2001) 

Maliki : membaca Al-Fatihah itu harus pada setipa rakaat, tak ada bedanya, baik pada rakaat-rakaat pertama maupun pada rakaat-rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah, sebagaimana pendapat Syafi’i, dan disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama. Basmalah bukan termasuk bagian dari surat, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan. Disunnahkan menyaringkan bacaan pad shalat subuh dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, serta qunut pada shalat subuh saja. Sedangkan menyilangkan kedua tangan adalah boleh, tetapi disunnahkan untuk mengulurkan dua tangan pada shalat fardhu. (Mughniyah; 2001) 
Hambali : wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunnahkan membaca surat Al-Quran pada dua rakaat yang pertama. Dan pada shalat subuh, serta dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’ disunnahkan membacanya dengan nyaring. Basmalah merupakan bagian dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan tidak boleh dengan keras. Qunut hanya pada shalat witir bukan pada shalat-shalat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua tangan disunahkan bagi lelaki dan wanita, hanya yang paling utama adalah meletakkan telapak tangannya yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan meletakkan di bawah pusar. (Mughniyah; 2001).

Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda : (Mughniyah; 2001) ”kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi ’alaihim waladzdzaallin, maka kalian harus mengucapkan amin.”
  1. Ruku’ : semua ulama mazhab sepakat bahwa ruku’ adalah wajib di dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya ber-thuma’ninah di dalam ruku’, yakni ketika ruku’ semua anggota badan harus diam, tidak bergerak. (Mughniyah; 2001)
Hanafi : yang diwajibkan hanya semata-mata membungkukkan badan dengan lurus, dan tidak wajib thuma’ninah. Mazhab-mazhab yang lain : wajib membungkuk sampai dua telapak tangan orang yang shalat itu berada pada dua lututnya dan juga diwajibkan ber-thuma’ninah dan diam (tidak bergerak) ketika ruku’. (Mughniyah; 2001) Syafi’i, Hanafi, dan Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan : (Mughniyah; 2001) Subhaana rabbiyal ’adziim Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung
Hambali : membaca tasbih ketika ruku’ adalah wajib. (Mughniyah; 2001)Kalimatnya menurut Hambali : Subhaana rabbiyal ’adziimMaha Suci Tuhanku Yang Maha Agung
Hanafi : tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal (dalam keadaan berdiri). (Mughniyah; 2001) Dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu makruh. Mazhab-mazhab yang lain : wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta disunnahkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan : Sami’allahuliman hamidahAllah mendengar orang yang memuji-Nya
5.        Sujud : semua ulama mazhab sepakat bahwa sujud itu wajib dilakukan dua kali pada setipa rakaat. Mereka berbeda pendapat tentang batasnya. (Mughniyah; 2001)
Maliki, Syafi’i, dan Hanafi : yang wajib (menempel) hanya dahi, sedangkan yang lain-lainnya adalah sunnah. (Mughniyah; 2001) Hambali : yang diwajibkan itu semua anggota yang tujuh (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara sempurna. Bahkan Hambali menambahi hidung, sehingga menjadi delapan. (Mughniyah; 2001)
Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud. Hanafi : tidak diwajibkan duduk di antara dua sujud itu. Mazhab-mazhab yang lain : wajib duduk di antara dua sujud. (Mughniyah; 2001)
  1. Tahiyyat : tahiyyat di dalam shalat dibagi menjadi dua bagian : pertama yaitu tahiyyat yang terjadi setelah dua rakaat pertama dari shalat maghrib, isya’, dzuhur, dan ashar dan tidak diakhiri dengan salam. Yang kedua adalah tahiyyat yang diakhiri dengan salam, baik pada shalat yang dua rakaat, tiga, atau empat rakaat. (Mughniyah; 2001)
Hambali : tahiyyat pertama itu wajib. Mazhab-mazhab lain : hanya sunnah.
Syafi’i, dan Hambali : tahiyyat terakhir adalah wajib. Maliki dan Hanafi : hanya sunnah, bukan wajib. (Mughniyah; 2001) Kalimat (lafadz) tahiyyat menurut Hanafi : Attahiyatu lillahi washolawaatu waththoyyibaatu wassalaamuKehormatan itu kepunyaan Allah, shalawat dan kebaikan serta salam sejahtera’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuhKepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiinSemoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang salehAsyhadu anlaa ilaaha illallah
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain AllahWaasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluhDan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya” Menurut Maliki (Mughniyah; 2001) Attahiyyatu lillaahi azzaakiyaatu lillaahi aththoyyibaatu ashsholawaatu lillahKehormatan itu kepunyaan Allah, kesucian bagi Allah, kebaikan dan shalawat juga bagi AllahAssalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuhSalam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-NyaAssalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiinSemoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang salehAsyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalahAku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-NyaWaasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluhDan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya
Menurut Syafi’i : (Mughniyah; 2001) Attahiyyatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaatu lillaahKehormatan, barakah-barakah, shalawat, dan kebaikan adalah kepunyaan AllahAssalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiinSemoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang salehAsyhadu anlaa ilaaha illallah
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain AllahWaasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluhDan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya” Menurut Hambali : (Mughniyah; 2001) Attahiyyatu lillahi washsholawaatu waththoyyibaatuKehormatan itu kepunyaan Allah, juga shalawat dan kebaikan
Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuhSalam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-NyaAssalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiinSemoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang salehAsyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-NyaWaasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluhDan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-NyaAllahumma sholli ’alaa MuhammadYa Allah, berikanlah shalawat kepada muhammad
  1. Mengucapkan salam (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Maliki, dan Hambali : mengucapkan salam adalah wajib. Hanafi : tidak wajib. (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 126).  Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu Assalaamu’alaikum warahmatullaahSemoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalianHambali : wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib. (Mughniyah; 2001)
8.      Tertib : diwajibkan tertib antara bagian-bagian shalat. Maka takbiratul Ihram wajib didahulukan dari bacaan Al-Quran (salam atau Al-Fatihah), sedangkan membaca Al-Fatihah wajib didahulukan dari ruku’, dan ruku’ didahulukan daru sujud, begitu seterusnya. (Mughniyah; 2001)
  1. Berturut-turut : diwajibkan mengerjakan bagian-bagian shalat secara berurutan dan langsung, juga antara satu bagian dengan bagian yang lain. Artinya membaca Al-Fatihah langsung setelah bertakbir tanpa ada selingan. Dan mulai ruku’ setelah membaca Al-Fatihah atau ayat Al-Quran, tanpa selingan, begitu seterusnya. Juga tidak boleh ada selingan lain, antara ayat-ayat, kalimat-kalimat, dan huruf-huruf. (Mughniyah; 2001)[12]


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Sholat merupakan inti (kunci) dari segala ibadah juga merupakan tiang agama,dengannya agama bisa tegak dengannya pula agama bisa runtuh. Sholat mempunyai dua unsuryaitu dzohiriyah dan batiniyah. Unsur dzohiriyah adalah yang menyangkut perilaku berdasarpada gerakan sholat itu sendiri, sedangkan unsur yang bersifat batiniyah adalah sifatnyatersembunyi dalam hati karena hanya Allah-lah yang dapat menilainya. Shalat banyak macamnya ada shalat sunnah, ada juga sholat fardhu yang telah ditentukan waktunya. Khilafiyyah kaum muslimin tentang shalat adalah hal yang biasa karena rujukan danpengkajiannya semuanya bersumber dari Al-Qur‟an dan hadis, hendaknya perbedaan tersebutmenjadi hikmah keberagaman umat islam. Shalat banyak macamnya ada shalat sunnah, ada juga sholat fardhu yang telah ditentukan waktunya.

3.2. Saran
Sebaiknya sebagai umat islam yang baik kita senantiasa mendirikan solat, dan  menghidupkan sunah rosul dan dilakukan sesuai yang dicontohkan rosul.


Daftar Pustaka

v  Al- Quranur Karim
v  Abu Masyhad, Tuntunan Shalat Lengkap ( Semarang : PT. MG, 1988)
v  Ali Imran, Fiqih, ( Bandung : Cita Pustaka Mdia Perintis , 2011)
v  Moh, Rifa’I, Fiqh Islam Lengkap ( Semarang :Karya Toha Putra, 1978 )
v  Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih Muslim (I/45 no. 16 (20))], ini adalah lafazh darinya, Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/49 no. 8), Sunan at-Tirmidzi (IV/119 no. 2736), Sunan an-Nasa-i (VIII/107).
v  Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 884)], Sunan Ibni Majah (I/342 no. 1079), Sunan an-Nasa-i (I/231), dan Sunan at-Tirmidzi (IV/125 no. 2756).
v  Shahiih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1150)], Muwaththa’ al-Imam Malik (hal. 90 no. 266), Ahmad (II/234 no. 82), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/ 93 no. 421), Sunan Ibni Majah (I/449 no. 1401), dan Sunan an-Nasa-I (I/230).
v  Shahiih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 3273)], dan Sunan Ibni Majah (II/1344 no. 4049).


[1]Ali Imran, Fiqih, ( Bandung : Cita Pustaka Mdia Perintis , 2011), hal 39
[2] Moh, Rifa’I, Fiqh Islam Lengkap ( Semarang :Karya Toha Putra, 1978 ) hal : 103
[3]  Ibid, hal 227
[4] Abu Masyhad, Tuntunan Shalat Lengkap ( Semarang : PT. MG, 1988) hal.118
[5] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih Muslim (I/45 no. 16 (20))], ini adalah lafazh darinya, Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/49 no. 8), Sunan at-Tirmidzi (IV/119 no. 2736), Sunan an-Nasa-i (VIII/107).

[6]  Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 884)], Sunan Ibni Majah (I/342 no. 1079), Sunan an-Nasa-i (I/231), dan Sunan at-Tirmidzi (IV/125 no. 2756).
 
[7]   Shahiih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1150)], Muwaththa’ al-Imam Malik (hal. 90 no. 266), Ahmad (II/234 no. 82), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/ 93 no. 421), Sunan Ibni Majah (I/449 no. 1401), dan Sunan an-Nasa-i (I/230).

[8] Shahiih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 3273)], dan Sunan Ibni Majah (II/1344 no. 4049).